Lompat ke isi utama

Berita

Pilkada, antara konskuensi dan penguatan kewenangan daerah

Penulis                   : Suyitno Arman
Editor                     : Suyitno Arman

(Surabaya – tulungagung.bawaslu.go.id) Komisioner Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar menekankan bahwa membincang soal pilkada tak bisa dilepaskan dari dua hal, yakni konskekuensi/efek turunan yang menyertai dan penguatan kewenangan daerah. Pandangan Fritz disampaikan pada acara webkusi atas buku terbitan Bawaslu berjudul “Pembiayaan Pemilu di Indonesia”, yang dikemas dengan tema “Ada Tambang di Pilkada?” Senin (8/6/2020).

Menurut Fritz, Bangsa Indonesia telah sepakat memilih pemimpin daerah melalui cara pilkada langsung.  Pilkada demikian tidak bisa dilepaskan dari konsekuensi atau efek-efek turunannya. Termasuk pembiayaan yang tidak sedikit.

Namun pada saat bersamaan, pilkada langsung juga berkaitan dengan hubungan pusat dan daerah. Yakni penguatan kewenangan daerah yang sangat besar, dari sebelumnya lebih sentralistik menjadi desentralistik.

“Desentralisai inilah yang memberikan kewenangan yang lebih besar bagi daerah-daerah untuk mengatur daerahnya sendiri”, ujar Fritz.

Lebih jauh Fritz tak menampik isu-isu yang selalu muncul terkait pembiayaan pilkada. Seperti isu jual-beli suara (vote buying), dari mana calon memperoleh sumber pendanaan, serta apakah dana yang dikeluarkan untuk biaya dilaporkan sesuai realita.

Tidak jauh beda diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Jatim M. Amin. Pembiayaan pilkada bisa terjadi saat calon berintreaksi dengan partai politik pengusung, proses pembiayaan untuk kampanye hingga pemungutan dan penghitungan suara.

Pada praktiknya bisa saja terjadi penyimpangan-penyimpangan, seperti munculnya istilah mahar politik, laporan dana kampanye yang tidak benar dan politik uang. Bawaslu tentu bekerja hanya sejauh kewenangan yang dimikiknya sesuai koridor perundang-undangan.

“Atmosfir di luar hal-hal seperti itu kerap muncul. Bagi Bawaslu adalah merupakan tantangan. Jangan-jangan wewenang kami tidak terlalu luas. Di forum inilah bisa di klirkan”, harap Amin.

Webkusi Buku Pembiayaan Pemilu di Indonesia dengan tema “Ada Tambang di Pilkada?” ini digelar Bawaslu Jatim, diikuti jajaran Bawaslu kabupaten/kota di Jatim dan beberapa Bawaslu daerah lain di Indonesia.  Tampil sebagai narasumber Bupati Lumajang Jatim H. Thoriqul Haq, MML., Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Merah Johansyah, serta penulis buku “Menambang Emas di Tanah bencana” Ika Ningtyas.

Tag
Tak Berkategori