Pastikan Keakuratan Data Pemilih, Bawaslu Tulungagung Awasi PDPB Tahun 2026
|
Tulungagung — Dalam rangka memastikan akurasi dan validitas data pemilih, Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas dan Humas) Bawaslu Kabupaten Tulungagung melaksanakan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Desa Gedangan, Kecamatan Campurdarat, pada 27 januari 2026.
Pengawasan tersebut dilaksanakan bersama staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulungagung. Fokus pengawasan meliputi pengecekan data pemilih baru, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta pemilih pindah yang tercatat di wilayah Desa Gedangan.
Kegiatan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjamin hak pilih warga tetap terlindungi, meskipun berada pada masa non-tahapan pemilu.
Dalam pelaksanaannya, tim pengawasan Bawaslu Kabupaten Tulungagung diterima langsung oleh salah satu perangkat Desa Gedangan. Melalui koordinasi tersebut, Bawaslu melakukan klarifikasi dan pencermatan terhadap data kependudukan dan daftar pemilih yang menjadi objek pengawasan PDPB.
Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Tulungagung menegaskan bahwa pengawasan PDPB merupakan bagian penting dari upaya pencegahan potensi permasalahan data pemilih sejak dini, sehingga kualitas daftar pemilih pada pemilu dan pemilihan mendatang dapat lebih akurat, mutakhir, dan komprehensif.
Bawaslu Kabupaten Tulungagung berkomitmen untuk menjalankan fungsi pengawasan serta mendorong partisipasi masyarakat sebagai rancang bangun demokrasi, khususnya partisipasi dalam kepedulianya terhadap hak pilih.
penulis : Admin Humas Tulungagung
editor : Nurul Muhtadin