Tulungagung, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu telah mengeluarkan sebanyak 3 surat imbauan untuk melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran pada Pilkada tahun 2024. Imbauan disampaikan kepada PJ. Bupati Kabupaten Tulungagung dan dan KPU Kabupaten Tulungagung.
Tulungagung, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kabupaten Tulungagung dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur melakukan penelusuran terhadap informasi awal yang diperoleh mengenai Pemilih terduga Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Ka
Kampanye adalah serangkaian kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk mempromosikan dan meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu, sebagaimana telah di atur dalam Undang-Undang Nomo
Pada hari Sabtu 27 Januari 2024, bertempat di Gudang KPU Kabupaten Tulungagung, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Dewita Hayu Shinta didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung Roudhotul Muttaqin dan Nurul Muhtadin melaksanakan pengawasan setting dan
"PTPS merupakan garda terdepan pengawasan saat hari pemungutan suara, apabila ada suatu hal menyimpang, catat dan laporkan" ujar ketua Bawaslu pada saat pembukaan acara di Kecamatan Sendang.