Bawaslu Tulungagung Gelar Diskusi Standar Pelayanan Publik bagi Penyelenggara Pemilu
|
TULUNGAGUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung menggelar kegiatan penguatan kelembagaan melalui Diskusi Standar Pelayanan Publik bagi Penyelenggara Pemilu pada Masa Tahapan dan Non-Tahapan, pada 12 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Tulungagung untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat pemahaman jajaran mengenai standar pelayanan yang perlu diterapkan dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan.
Dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Tulungagung menghadirkan Kepala Sekretariat KPU Kabupaten Tulungagung, Much. Anam Rifai, sebagai narasumber.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Pungki Dwi Puspito, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi ruang pembelajaran bagi jajaran Bawaslu untuk terus melakukan evaluasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan kantor.
“Kegiatan ini menjadi pembelajaran bagi kita untuk meningkatkan pelayanan publik di Kantor Bawaslu Kabupaten Tulungagung. Pelayanan yang baik harus didukung dengan standar yang jelas serta pemahaman yang sama di seluruh jajaran,” ujar Pungki.
Dalam pemaparannya, Anam Rifai menyampaikan bahwa terdapat berbagai aspek yang perlu dipenuhi untuk menunjang pelayanan publik yang optimal di lingkungan penyelenggara pemilu.
Menurutnya, pelayanan publik tidak hanya berkaitan dengan bagaimana petugas memberikan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga perlu didukung oleh berbagai komponen, termasuk sarana dan prasarana yang memadai di lingkungan kantor. Ketersediaan ruang pelayanan, fasilitas pendukung, akses informasi, serta lingkungan pelayanan yang nyaman menjadi bagian yang perlu diperhatikan untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Selain sarana dan prasarana, pemenuhan standar pelayanan juga perlu didukung dengan prosedur pelayanan yang jelas, sumber daya manusia yang mampu memberikan pelayanan secara profesional, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat. Berbagai aspek tersebut saling berkaitan dalam menciptakan pelayanan publik yang efektif, mudah diakses, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ia menambahkan, peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Upaya tersebut perlu dilakukan secara berkelanjutan, baik pada masa tahapan maupun non-tahapan pemilu.
Melalui kegiatan diskusi ini, jajaran Bawaslu Kabupaten Tulungagung diharapkan dapat memahami berbagai aspek dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan mengimplementasikannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Kegiatan penguatan kelembagaan tersebut sekaligus menjadi komitmen Bawaslu Kabupaten Tulungagung untuk terus meningkatkan profesionalitas kelembagaan serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.