Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan Pengawasan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih, Bawaslu Provinsi Jawa Timur Gelar Rapat Koordinasi

Bawaslu Tulungagung

Sambutan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Eka Rahmawati dalam acara Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Tahun 2024 pada Kamis (06/06/2024)

Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Nurul Muhtadin hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Tahun 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri pada Kamis (06/06/2024)

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Eka Rahmawati menyampaikan bahwa Tahapan rekrutmen Penyelenggara Adhoc dalam hal ini Pantarlih/ Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan dimulai pada tanggal 13 Juni s.d. 23 Juni 2024, karena ini bekaitan dengan pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit), maka Bawaslu Kabupaten/Kota perlu melakukan pengawasan terhadap rekrutmen Pantarlih/PPDP.

Dalam melakukan mengawasan, Eka berharap agar Bawaslu Kabupaten/Kota dapat berfokus pada Netralitas Pantarlih/PPDP sebagai anggota atau Pengurus Partai Politik, simpatisan, pernah menjadi saksi partai politik atau calon, Usia pantarlih tidak cukup umur kurang dari 17 tahun, Tidak berdomisili dalam wilayah kerja (desa/kelurahan), Terdapat 4 fokus pengawasan dalam SE 79 tentang Pembentukan Badan Ad Hoc yakni ketaatan prosedur, keterpenuhan syarat, kuota peserta dan kuota perempuan.

Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) potensi dilakukan pada tanggal 24 Juni s.d. 25 Juli 2024, hal ini mengingat dalam lampiran II Keputusan KPU No.638 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan dimana masa kerja Pantarlih/PPDP mulai tanggal 24 Juni s.d. 25 Juli 2024, maka Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan kembali inventarisasi data Pemilih potensial TMS dan data Pemilih potensial MS, hasil inventarisasi ini sebagai data sanding pengawasan pada saat pencocokan dan penelitian (Coklit).

Eka juga menekankan agar bawaslu Kabupaten/Kota untuk menginventarisasi Pemilih Potensial yang ada di daerahnya.

“Inventarisasi Pemilih potensial TMS dan MS dilengkapi by name by address (BNBA), dari data tersebut Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan surat saran perbaikan kepada KPU kabupaten/Kota sebelum atau pada saat sub tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit), hal ini untuk bahan pertimbangan KPU Kabupaten/Kota agar Pemilih potensial TMS dicoret dan tidak dimasukkan dalam DPS dan Pemilih Potensial MS dimasukkan dalam DPS”, tegasnya

Menutup sambutanya, Eka mengingatkan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengidentifikasi kerawanan pelanggaran pada sub tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih dimulai dari penyusunan daftar Pemilih oleh KPU kabupaten/kota, rekrutmen Pantarlih/PPDP, Pencocokan dan Penelitian (Coklit), Penyusunan hasil Coklit, penetapan DPS, perbaikan DPS, penyusunan DPSHP dan Penetapan DPT.

Penulis            : Heharero Tesar Ashidiq

Editor              : Nurul Muhtadin