Pelimpahan dan Pengambilalihan Laporan Dugaan Pelanggaran pada Pemilu/Pemilihan, Diskusi Seri ke - 7
|
Reporter : Lylia Puji Rahayu
Editor : Pungki Dwi Puspito
(Surabaya - tulungagung.bawaslu.go.id) – Dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024, divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kota se Jawa Timur laksanakan gelar diskusi secara daring. Kali ini tema yang di angkat adalah Pelimpahan dan Pengambilalihan Laporan Dugaan Pelanggaran pada Pemilu/Pemilihan. Kamis (30/06/2022).
Kegiatan yang dibuka oleh Komisioner Bawaslu Jawa Timur, Ikhwanudin Alfianto, S.Ag Kordiv Penanganan Pelanggaran, bertujuan untuk penyegaraan para pengawas Pemilu terkait regulasi dalam penanganan pelanggaran Pemilu secara mendalam terhadap pelimpahan laporan dugaan pelanggaran ketika ada dugaan pelanggaran.
Selanjutnya, Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Timur ini mengingatkan kepada jajaran Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten / Kota ketika ada pelimpahan laporan dugaan pelanggaran Bawaslu harus mengeluarkan pemberitahuan tertulis kepada pelapor bahwa laporan dugaan pelanggarannya telah dilimpahkan ke jajaran Bawaslu di bawahnya.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menyegarkan ingatan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota se-Jatim terkait regulasi dalam penanganan pelanggaran Pemilu/Pemilihan, salah satunya tentang pelimpahan dan pengambilalihan laporan dugaan pelanggaran pada Pemilu/Pemilihan. Ketika ada pelimpahan laporan dugaan pelanggaran, harus ada pemberitahuan tertulis kepada pelapor bahwa laporan dugaan pelanggarannya telah dilimpahkan ke jajaran Bawaslu di bawahnya”, jelas Ikhwan.
Masih menurut Ikwanuddin, sebagai penyelenggara Pemilu dalam penanganan dugaan pelanggaran sehendaknya mengidentifikasi terlebih dahulu langkah – langkah yang harus dilakukan untuk mengaplikasikan regulasi yang ada. Maka, kewenangan – kewenangan yang di berikan Undang – Undang terhadap Bawaslu harus di pahami betul agar dapat menangani kasus sehingga penangannya tidak melebihi atau sesuai dengan regulasinya.
“Selaku lembaga penyelenggara Pemilu, Bawaslu harus mengidentifikasi terlebih dahulu langkah-langkah yang akan dilakukan sesuai dengan regulasinya. Kewenangan Bawaslu di tingkatan masing-masing harus dipahami betul agar dapat menangani kasus yang ada dengan langkah yang tepat sesuai dengan kewenangannya”,pungkasnya.
Perbedaan antara pelimpahan dan pengambilalihan laporan dugaan pelanggaran, sebenarnya sudah diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 42 dan Pasal 44. Bila terjadi peloporan dugaan pelanggaran Pemilu yang diterima Bawaslu dapat di limpahkan ke Bawaslu Provinsi begitu pula Bawaslu provinsi mendapatkan laporan dugaan pelanggaran, dapat di limpahkan ke kabupaten/kota Pelimpahan laporan ini, menurut pasal 42 hanya bisa dilakukan paling lama 1 (satu) hari setelah laporan diterima.
Sedangkan dalam keadaan tertentu menurut Pasal 44, Bawaslu dapat mengambi alih penanganan pelanggaran yang menjadi temuan atau dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi atau Panwaslu LN.
Yunus Ali Ghafi selaku salah satu pemateri dalam acara tersebut, menyampaikan harapannya terhadap pelaksanaan kegiatan diskusi ini dapat mentabulasi beberapa kasus – kasus baik laporan maupun temuan di Pemilu 2019.
“Dengan terselenggaranya kegiatan diskusi ini, diharapkan bisa mentabulasi beberapa kasus-kasus yang ditemukan di Pemilu 2019 sehingga pada nantinya dapat diatur paying hukum bagi beberapa hal yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum”, terangnya.