Bawaslu Kabupaten Tulungagung Bersinergi dengan Berbagai Instansi dalam Penertiban APK di Masa Tenang
|
Tulungagung, 25 November 2024 – Dalam rangka menciptakan suasana yang kondusif menjelang Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Tulungagung melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa tenang pada 25-26 November 2024. Penertiban ini dilakukan dengan menggandeng berbagai instansi, antara lain Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Polres Tulungagung, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta Panwascam se-Kabupaten Tulungagung.
Penertiban APK ini menjadi langkah konkret dalam menjaga netralitas dan ketertiban selama masa tenang. Sinergi dengan berbagai instansi sangat penting untuk memastikan kegiatan ini berjalan efektif. Selama dua hari pelaksanaan, tim gabungan menyasar berbagai jenis APK, seperti spanduk, baliho, umbul-umbul, hingga billboard yang masih terpasang di sejumlah lokasi strategis di Kabupaten Tulungagung.
Proses Penertiban
Mobilisasi Peralatan dan Personel
Tim gabungan menggunakan kendaraan operasional seperti mobil crane dari DLH untuk menurunkan APK berukuran besar atau yang dipasang di ketinggian.
Pembagian Wilayah
Tim penertiban dibagi ke dalam beberapa kelompok yang disebar ke berbagai kecamatan berdasarkan data yang telah dihimpun oleh Bawaslu.
Pengawasan dan Dokumentasi
Bawaslu memastikan setiap tahapan penertiban berjalan sesuai aturan dengan melibatkan Panwascam untuk memantau dan mendokumentasikan kegiatan di lapangan.
Bawaslu Kabupaten Tulungagung memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan ini. Kerja sama yang solid antara Bawaslu, KPU, dan instansi terkait menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan Pemilihan yang damai dan demokratis.
Penulis : Heharero Tesar Ashidiq