Pastikan Hak Pilih Terjaga, Bawaslu Tulungagung Awasi Pleno Terbuka PDPB Triwulan III
|
TULUNGAGUNG — Anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung Nurul Muhtadin melakukan pengawasan terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung, pada 30 September 2026.
Dalam rapat pleno, Nurul menyampaikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Tulungagung atas tindak lanjut terhadap saran perbaikan dan imbauan yang telah disampaikan Bawaslu. Tindak lanjut tersebut berkaitan dengan hasil pengawasan sebelumnya, termasuk temuan nama-nama yang tidak memenuhi syarat (TMS) namun masih tercatat sebagai pemilih aktif serta pemilih baru yang belum masuk dalam daftar pemilih pada pelaksanaan pleno PDPB Triwulan II.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada KPU Kabupaten Tulungagung yang telah menindaklanjuti saran perbaikan dan imbauan Bawaslu, khususnya terkait hasil pengawasan terhadap pemilih yang tidak memenuhi syarat maupun pemilih baru yang belum masuk dalam daftar pemilih,” ujar Nurul.
Selain kepada KPU, Bawaslu Tulungagung juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung yang telah mendukung pelaksanaan pengawasan, khususnya dalam kegiatan uji petik yang dilakukan Bawaslu dengan turun langsung ke desa-desa.
Menurut Nurul, sinergi antarinstansi menjadi bagian penting dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara akurat, komprehensif, dan berkelanjutan. Pengawasan melalui uji petik di lapangan juga dilakukan untuk memastikan kesesuaian data pemilih dengan kondisi faktual di masyarakat.
Sementara itu, dalam rapat pleno tersebut, Ketua Divisi Data KPU Kabupaten Tulungagung, Dewa Aditya Parmantho, menyampaikan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026. Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih di Kabupaten Tulungagung tercatat sebanyak 897.774 pemilih.
Jumlah tersebut terdiri dari 445.162 pemilih laki-laki dan 452.612 pemilih perempuan. Selain itu, terdapat 5.186 pemilih baru, 6.115 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), serta 5.696 pemilih yang mengalami perubahan data.
Bawaslu Tulungagung akan terus melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi. Pengawasan dilakukan melalui berbagai metode, termasuk pencermatan data, koordinasi dengan pihak terkait, serta uji petik secara langsung di lapangan.
Melalui pengawasan yang berkelanjutan dan kolaborasi dengan seluruh pihak terkait, Bawaslu Tulungagung berkomitmen mendorong terwujudnya data pemilih yang akurat, mutakhir, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan.