Lompat ke isi utama

Berita

Optimalkan Pengawasan Pemilihan, Syafiq jelaskan Peran PKD dalam Penanganan Pelanggaran

Bawaslu Tulungagung

Penyampaian Materi oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Tulungagung, M. Syafiq Ansori, Rabu (07/08/2024)

Tulungagung – M. Syafiq Ansori, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Tulungagung, menjadi narasumber dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan untuk Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kabupaten Tulungagung. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 6 hingga 8 Agustus 2024, sebagai persiapan pengawasan untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Dalam sesi materinya, Syafiq memaparkan tentang peran Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dalam penanganan pelanggaran pemilihan sesuai dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2020. Ia menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran pemilihan dilakukan berdasarkan laporan dan temuan yang diperoleh di lapangan.

"Laporan pelanggaran dapat disampaikan oleh Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih, pemantau pemilihan yang terdaftar di KPU, serta peserta pemilihan. Laporan tersebut harus disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak pelanggaran diketahui," jelas Syafiq.

Lebih lanjut, Syafiq menekankan bahwa laporan pelanggaran harus memenuhi syarat formil dan materiil agar dapat diproses lebih lanjut. "Apabila syarat formil dan materiil tidak terpenuhi, maka laporan dinyatakan tidak dapat diterima. Namun, jika laporan hanya memenuhi syarat materiil, maka laporan tersebut akan dijadikan sebagai informasi awal untuk tindakan selanjutnya," tambahnya.

Syafiq juga menggarisbawahi bahwa Bawaslu sebagai lembaga pengawas memiliki peran penting dalam menindaklanjuti pelanggaran pemilihan. Namun, terkait dengan pemberian sanksi atau tindakan hukum, Bawaslu akan meneruskan kasus tersebut kepada instansi-instansi terkait sesuai dengan aturan yang berlaku.

Melalui Bimtek ini, diharapkan para Panwaslu Kelurahan/Desa dapat memahami dan menjalankan peran mereka dengan optimal dalam mengawasi pelaksanaan pemilihan serta menangani setiap bentuk pelanggaran yang terjadi, sehingga proses pemilihan dapat berjalan dengan jujur, adil, dan demokratis.

 

Penulis            : Heharero Tesar Ashidiq

Editor              :  M. Syafiq Ansori