Evaluasi DPHP Tingkat Kecamatan, Nurul Sampaikan Beberapa Hasil Temuan
|
Tulungagung – Bawaslu Kabupaten Tulungagung mengadakan Rapat Evaluasi Hasil Pengawasan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di Tingkat Kecamatan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, Jumat (09/08/2024). Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan telah selesainya proses rekapitulasi DPHP di tingkat kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Rapat ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Eka Rahmawati, yang turut memberikan pandangan dan masukan terkait hasil pengawasan rekapitulasi DPHP di Kabupaten Tulungagung.
Dalam kesempatan ini, Anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Nurul Muhtadin, memimpin evaluasi dan koreksi terhadap hasil DPHP yang telah dihimpun oleh masing-masing kecamatan. Nurul menekankan pentingnya ketelitian dan akurasi dalam proses pemutakhiran data pemilih, mengingat hal ini merupakan salah satu aspek krusial dalam menjamin hak pilih warga negara.
Nurul Muhtadin juga memberikan catatan terhadap berbagai temuan selama proses rekapitulasi DPHP, baik dari segi administratif maupun teknis di lapangan. Ia menyampaikan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tahapan pemilihan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta menjamin tidak ada pemilih yang kehilangan hak suaranya.
"Proses rekapitulasi DPHP merupakan salah satu tahapan penting dalam Pemilihan Serentak 2024. Oleh karena itu, kami melakukan evaluasi secara menyeluruh untuk memastikan bahwa data pemilih yang dihimpun benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Nurul.
Pada kesempatan ini, Nurul juga menyampaikan temuan selama proses Coklit yang telah dilaksanakan pada tanggal 24 juni hingga 24 juli kemarin. Secara umum temuan ketidaktaan prosedur terbagi menjadi 3 pelanggaran.
Pertama, hanya sebatas pasang sticker (bukti sudah dicoklit), tetapi tidak sesuai syarat dan prosedur sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 13 Ayat (4) point (a) dan (b). kedua, pengisian data dalam sticker coklit tidak lengkap/valid sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 15 Ayat (2) dan yang terkahir masih terdapat Warga potensial, yang tidak di coklit.
Dari hasil temuan ini, tindak lanjut yang dilakukan adalah pemberian saran perbaikan jajaran Adhoc KPU 4 oleh jajaran Adhoc Bawaslu yang tersebar di 4 Kecamatan.
Rapat ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kendala dan tantangan yang dihadapi dalam proses pemutakhiran daftar pemilih, sehingga dapat menjadi bahan perbaikan untuk tahapan pemilihan selanjutnya. Bawaslu Kabupaten Tulungagung berkomitmen untuk terus mengawal setiap tahapan pemilihan dengan penuh integritas dan profesionalisme demi terselenggaranya pemilihan yang jujur, adil, dan demokratis.
Penulis : Heharero Tesar Ashidiq
Editor : Nurul Muhtadin