Bawaslu Tulungagung Perkuat Tertib Administrasi melalui Rapat Koordinasi Pengelolaan Arsip
|
Tulungagung, 7 Oktober 2026 – Bawaslu Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Koordinasi Pengelolaan Arsip dan Penguatan Tertib Administrasi Kearsipan bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tulungagung pada Rabu (7/10/2026). Kegiatan ini menghadirkan Joko arsiparis ahli sebagai perwakilan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tulungagung untuk memberikan pemaparan mengenai pengelolaan arsip yang baik dan tertib.
Dalam pembukaan kegiatan, Anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Roudhotul Muttaqim, menyampaikan harapannya agar kegiatan tersebut dapat menjadi sarana pembelajaran bagi jajaran Bawaslu Kabupaten Tulungagung dalam meningkatkan pemahaman mengenai pengelolaan arsip yang baik, tertata, dan sesuai dengan kebutuhan administrasi kelembagaan.
“Semoga kegiatan ini menjadi pembelajaran bagi Bawaslu Kabupaten Tulungagung dalam pengelolaan arsip yang baik,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Joko menjelaskan bahwa terdapat berbagai cara yang dapat diterapkan dalam penyimpanan arsip. Pengelompokan arsip dapat dilakukan berdasarkan jenis, klasifikasi, kegiatan, maupun kategori lain yang memudahkan proses penyimpanan dan pencarian kembali dokumen. Menurutnya, tidak ada satu pola penyimpanan yang harus diterapkan secara seragam untuk semua kondisi, selama pengelolaan arsip dilakukan secara tepat dan memperhatikan kebutuhan organisasi.
pengelolaan arsip adalah memastikan dokumen tetap terjaga, tidak mengalami kerusakan, serta mudah ditemukan kembali ketika dibutuhkan. Oleh karena itu, sistem penyimpanan yang teratur dan konsisten menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran administrasi kelembagaan.
Lebih lanjut, Joko mengingatkan bahwa arsip memiliki peran penting sebagai penyelamat informasi dan bukti atas pelaksanaan kegiatan. Keberadaan arsip yang terpelihara dengan baik dapat membantu organisasi menelusuri kembali informasi, mendukung pertanggungjawaban administrasi, serta menjadi sumber referensi ketika diperlukan.
Ia juga menjelaskan bahwa arsip memiliki masa retensi atau jangka waktu penyimpanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah masa retensinya berakhir, arsip dapat diusulkan untuk dimusnahkan melalui prosedur dan mekanisme yang sesuai dengan peraturan kearsipan, sehingga pengelolaan arsip tetap tertib dan efisien.
Melalui kegiatan koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Tulungagung diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan arsip dan memperkuat tertib administrasi di lingkungan kelembagaan. Pengelolaan arsip yang baik menjadi salah satu aspek penting dalam mewujudkan tata kelola organisasi yang akuntabel, efektif, dan profesional.