Bawaslu Tulungagung Nilai Wacana Pilkada Lewat DPRD Berpotensi Kerdilkan Penyelenggara Pemilu
|
Tulungagung — Rabu, 14 Januari 2026, Anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung Nurul Muhtadin menghadiri undangan talkshow Energi Pagi yang disiarkan Radio Perkasa FM Tulungagung. Talkshow tersebut mengangkat tema “Wacana Pilkada Lewat DPRD, Kerdilkan Penyelenggara Pemilu.”
Dalam kesempatan itu, Nurul Muhtadin menjelaskan bahwa eksistensi Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu merupakan hasil penafsiran konstitusional atas Pasal 22E ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh “suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.”
Menurut Nurul, frasa “suatu komisi” tidak dimaknai sebagai satu lembaga tunggal, melainkan sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu yang dijalankan oleh beberapa lembaga, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam konteks Pilkada, Nurul menjelaskan bahwa pada awalnya legal standing pengawasan pemilihan kepala daerah berada pada Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) yang bersifat ad hoc sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Namun, sejak tahun 2018, Bawaslu resmi menjadi lembaga tetap hingga tingkat kabupaten/kota.
Perubahan tersebut sempat menimbulkan pertanyaan menjelang Pilkada 2020 terkait siapa lembaga yang berwenang mengawasi penyelenggaraan Pilkada. Menjawab keraguan tersebut, Mahkamah Konstitusi menerbitkan Putusan MK Nomor 48/PUU-XVII/2019 yang memberikan kepastian hukum bahwa kelembagaan Bawaslu, termasuk di tingkat kabupaten/kota, sah dan berwenang mengawasi penyelenggaraan pemilihan, termasuk Pilkada. Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa istilah Panwas Kabupaten/Kota dalam UU Pilkada harus dimaknai sebagai Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana ketentuan dalam UU Pemilu.
Nurul menilai, dinamika kembali muncul pada awal 2026 dengan menguatnya wacana pengembalian mekanisme Pilkada melalui DPRD. Wacana tersebut kerap disertai alasan efisiensi anggaran, pencegahan politik uang, pengurangan pelanggaran, hingga klaim bahwa Pilkada langsung lebih banyak menimbulkan mudarat.
“Alasan-alasan tersebut tampak rasional, tetapi menjadikan Pilkada melalui DPRD dengan dasar tersebut adalah tidak tepat,” tegas Nurul.
Ia mengutip pemikiran almarhum Tjahjo Kumolo dalam buku Politik Hukum Pilkada Serentak yang menyatakan bahwa demokrasi Indonesia selama ini masih sibuk pada aspek prosedural dan belum sepenuhnya menjadi kultur. Demokrasi Indonesia, menurut Nurul, bukanlah demokrasi liberal ala Barat, melainkan demokrasi yang bertujuan membebaskan rakyat dari kemelaratan sebagaimana gagasan Bung Karno.
“Demokrasi kita bertujuan mewujudkan sila kelima Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Demokrasi politik adalah satu tarikan nafas dengan keadilan sosial,” ujarnya.
Terkait posisi penyelenggara pemilu, Nurul menegaskan bahwa apabila Pilkada tidak lagi diselenggarakan secara langsung dan dialihkan melalui DPRD, maka akan terjadi pengkerdilan terhadap eksistensi penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu. Hilangnya kewenangan pengawasan sebagaimana dalam Pilkada langsung menjadi konsekuensi yang tidak terhindarkan.
Dalam situasi saat ini, lanjut Nurul, posisi Bawaslu sebagaimana disampaikan oleh pimpinan Bawaslu RI adalah sebagai institusi yang bekerja untuk memperkuat demokrasi, termasuk mengoreksi unsur-unsur yang berpotensi menggerogoti nilai-nilai demokrasi itu sendiri.
Penulis: Admin humas Bawaslu
Editor: Nurul muhtadin