Bawaslu Tulungagung hadiri Rapat Penguatan Keterbukaan Informasi Publik
|
- Reporter : Mustika Ayu Setyaputri
- Editor : Pungki Dwi Puspito, S.Pd.I
Kota Batu (tulungagung.bawaslu.go.id) – Bawaslu Tulungagung menghadiri kegiatan rapat penguatan keterbukaan informasi publik melalui website dan media sosial untuk penyelenggaraan pengawasan Pemilu 2024 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang digelar oleh Bawaslu Jatim di Kantor Bawaslu Kota Batu. Acara rapat ini juga dihadiri oleh Koordinator Divisi Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Jatim, Purnomo Satriyo Pringgodigdo, Elis Yusniyawati dari Komisi Informasi Jawa Timur dan dibuka secara langsung oleh Koordinator Divisi Humas dan Hubal Bawaslu Jatim, Nur Elya Anggraini. Selasa, 12/07/2022.
Anggota Bawaslu Tulungagung, Pungki Dwi Puspito, S.Pd.I (tengah) saat menghadiriRapat Penguatan Keterbukaan Informasi Publik melalui Website dan Media Sosial
Selaku salah satu pimpinan KI Jawa Timur Elis Yusniyawati, mengingatkan kembali pada Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur bahwa Bawaslu yang merupakan bagian dari Badan Publik wajib menyediakan informasi, walaupun tidak semua informasi dapat diberikan.
“Tidak semua informasi dapat diberikan kepada Publik. Pemohon yang melakukan permohonan informasi harus memiliki legal standing dan mengisi formulir. Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi atau tidak dilaksanakan, maka informasi tidak dapat diberikan”, papar Elis.
Elis menambahkan, terkait Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) harus sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Melalui peraturan tersebut, dapat disediakan petugas pengelola dan layanan informasi.
“PPID harus memberikan kemudahan dalam memberikan pelayanan informasi, karena pada hakekatnya pelayanan publik harus memberikan kemudahan akan akses informasi. Oleh karena itu, perlu adanya lokasi khusus bagi PPID pada instansi pelayanan, sehingga memudahkan masyarakat dalam melakukan permohonan informasi. Petugas PPID secara umum memiliki tugas yakni wajib memutakhirkan data informasi minimal 6 bulan sekali. Keterbukaan informasi publik harus ditransformasikan sesuai dengan update media sosial, sehingga masyarakat dapat mengaksesnya dengan lebih mudah”, jelas Elis.
Narasumber dan Seluruh Peserta Rapat PenguatanKeterbukaan Informasi Publik melalui Website dan Media Sosial
Dalam kegiatan tersebut, juga dilakukan penyerahan penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jatim kepada Bawaslu se-Jatim dan diakhiri dengan pelaksanaan evaluasi terhadap website, hasil assesment kehumasan masing-masing Bawaslu Kab/Kota se-Jatim tahun 2022 bagian pemberitaan dan publikasi serta bagian humas dan media massa.