Lompat ke isi utama

Berita

Wujudkan Pemilu yang Ramah Disabilitas, Bawaslu Kabupaten Tulungagung Mengundang Percatu

Penulis            : Heharero Tesar Ashidiq Editor               : Nurul Muhtadin
  Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id) –Bawaslu Kabupaten Tulungagung kegiatan Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan kepada penyandang disabilitas di Ruang Sidang Bawaslu Kabupaten Tulungagung pada Rabu (11/10/2023)

Suasana kegiatan di Ruang Sidang Bawaslu Kabupaten Tulungagung pada Rabu (11/10/2023)

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan terselenggaranya pemilu yang demokratis dan bermartabat berasaskan Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil serta untuk memberikan pemahaman terkait kepemiluan kepada masyarakat. Peserta kegiatan ini adalah anggota Persatuan Cacat Tubuh (Percatu) Kabupaten Tulungagung sejumlah 30 orang. Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Tulungagung Nurul Muhtadin mengingatkan bahwasanya Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat yang paling demokratis dan manusiawi. “Pemilu sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, sarana paling demokratis dan manusiawi untuk membentuk representative government dan juga bagi rakyat untuk menentukan siapa yang memerintah, dan apa kehendak rakyat untuk di laksanakan oleh pemerintah”, tegasnya Siapa saja yang merupakan penyandang disabilitas dan memenuhi syarat, mereka juga mempunyai kesempatan yang sama untuk mengikuti kandidasi. Nurul mempertegas pernyataannya dengan mengutip pasal 5 UU Pemilu yang berbunyi “bahwa penyandang disabilitas mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih”. “Pasal 5 ini adalah aspek penting dalam filsafat pemilu bahwa manusia harus dipandang sebagai makhluk tuhan yang mulia, inilah keingina jiwa bangsa untuk nguwongke uwong”, lanjutnya.

Penyampaian materi oleh narasumber di Ruang Sidang Bawaslu Kabupaten Tulungagung pada Rabu (11/10/2023)

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber. Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung Periode 2018-2023 Fayakun menginformasikan bahwa pengawas pemilu bisa diisi oleh disabilitas. “Disabilitas mempunyai kesempatan yang sama dalam penyelenggaraan pemilu. adapun perbedaan fisik adalah sebuah seni yg mewarnai. Disabilitas juga punya kesempatan untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu”, tegasnya Anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung Periode 2018-2023 Endro Sunarko menuturkan bahwa disabilitas bukanlah alasan untuk mendiskrimasi pemilu. Pengawas pemilu juga perlu memperhatikan terkait TPS yang ramah disabilitas. “Aturanya jelas, disabilitas mempunyai kesempatan yg sama sebagai warga negara. Perlunya pembentukan TPS yang ramah dan aksesibel disabilitas dan pengawas pemilu memastikan pembentukan TPS ini. Peran aktif seluruh komunitas dan juga perorangan disabilitas termasuk dalam partisipasi pengawasan pemilu, kita ciptakan pemilu yang inklusif”, tuturnya. Pemilu inklusif berarti pemilu yang diselenggarakan dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua warga negara yang telah berhak memilih, tanpa memandang suku, ras, agama, jenis kelamin, penyandang disabilitas, status sosial ekonomi dan lain-lain.
Tag
Tak Berkategori