Lompat ke isi utama

Berita

Verifikasi Faktual Kepengurusan 2024, Bawaslu Kabupaten Tulungagung Sambangi Partai Perindo

Reporter : Lylia Puji Rahayu

Editor : Endro Sunarko

Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id). Tim verifikator dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung bersama tim verifikator dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulunggaung melakukan verifikasi faktual kepengurusan pada Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Pencocokan data tersebut dilakukan di Kantor DPD Partai Perindo, Selasa (18/10/2022).

Tim verifikator anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Zuhrotur Rofiqatin didampingi oleh dua orang staf Nuning Sugiarti dan Lylia Puji Rahayu bersama tim verifikator dari KPU Kabupaten Tulungagung yang diwakili oleh Bapak Moh.Arif beserta tim disambut oleh Ketua DPC Partai Perindo H.Suwarno, Sekretaris Margiono dan Bendahara Sekarningsih.

“Kedatangan kami disini, selain untuk bersilaturahmi tetapi juga menjalankan salah satu tugas kami yaitu melakukan Verifikasi Faktual Kepengurusan. Dalam hal ini Partai Perindo," terang Moh.Arif.

anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Zuhrotur Rofiqatin saat melakukan pengawasan verifikasi faktual Partai Perindo, Selasa (18/10/2022)

Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik dilakukan untuk membuktikan kebenaran ketua, sekretaris, bendahara atau sebutan lain yang tercantum dalam keputusan pimpinan Partai Politik tingkat pusat sesuai dengan AD dan ART Partai Politik.

Menanggapi hal tersebut kemudian Ketua, Sekretaris dan Bendahara pengurus Partai Perindo menyiapkan dokumen-dokumen yang akan diperiksa antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Tanda Anggota (KTA) , Surat Keputusan Ketua Partai Politik dan dokumen-dokumen lainnya seperti perjanjian sewa/kontrak kantor.

Kegiatan Verifikasi dimulai yaitu dengan pencocokan KTP dan KTA yang dimiliki pengurus partai politik apakah memiliki kesesuaian antara data yang diupload pada SIPOL dengan data dilapangan, tidak lupa verifikasi faktual keterpenuhan perempuan juga kami perhatikan disini.

Selanjutnya dokumen-dokumen lain yang akan diperiksa verifikator antara lain alamat domisili kantor partai, Penggunaan kantor tetap yang tertuang pada Perjanjian Sewa/Kontrak Kantor apabila kantor tersebut sewa harus sampai dengan tahapan pemilu berakhir.Ketersediaan papan nama atau name board dan kelengkapan kantor pun tak luput dari verifikasi faktual Keberadaan Kantor.

Tag
Tak Berkategori