Lompat ke isi utama

Berita

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Bawaslu dalam Pencegahan dan Penindakan Pelanggaran Pemilu

Reporter : Heharero Tesar Ashidiq

Editor : Endro Sunarko

Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung mensosialisasikan Pengawasan Tahapan Bakal Calon DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024 melalui 96,8 Perkasa FM (17/05/2023).

Fayakun, Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung dan Suyitno Arman, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Tulungagung saat on air energi pagi pada Rabu (17/05/2023).

Suyitno Arman menjelaskan bahwa di Kabupaten Tulungagung terdapat delapan belas (18) partai politik yang berhak mengajukan bakal caleg, tapi sampai batas terakhir masih ada satu (1) yang berkasnya tidak diterima oleh KPU Kabupaten Tulungagung, yaitu Partai Perindo.

“Tanggal empat belas (14) penutupan pendaftaran caleg, mulai tanggal 15 pemeriksaan atau verifikasi berkas administrasi partai politik. Pengajuan caleg merupakan hal yang paling krusial dari tahapan pemilu, khususnya untuk partai politik. Tujuan partai politik salah satunya didirikan adalah untuk mengajukan calon legislatif, bisa juga untuk eksekutif”, ungkapnya.

Pada tahun 2024 ini ada perubahan yang mencolok pada pendaftaran bakal calon anggota legislatif di tingkat kabupaten. Tahun sebelumnya masih cenderung manual, saat ini pengajuan dilakukan secara online atau digitalisasi. Seluruh berkas saat ini diupload melalui aplikasi SILON. Partai Politik cukup membawa berkas pengajuan dan daftar calon anggota legisliatif ke KPU Kabupaten Tulungagung.

Fayakun menjelaskan bahwa saat ini kita memasuki tahapan verifikasi administrasi, karena pada pendaftaran bakal calon tidak ada verifikasi faktual. Tingkat kerawanan saat ini ada di aplikasi Silon, karena semua serba online dan digital. Potensi pelanggaran salah satunya adalah KTP yang bisa dipalsu atau ganda. Beberapa rekan pengawas Pemilu juga menemukan NIK yang sama akan tetapi foto dan agama diganti.

“Misalnya ada salah satu bakal calon yang ijazahnya di luar jawa, ketika orang tidak mau melapor sementara mereka diduga tidak lulus tapi tidak ada yang melaporkan, maka yang bersangkutan bisa lolos administrasi. Kita juga harus menyadari bahwasanya masyarakat kita kurang peduli dengan politik karena tidak terkait dengan urusan makan”, tegasnya.

Tag
Tak Berkategori