Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Bawaslu dalam Pencegahan dan Penindakan Pelanggaran Pemilu
|
Reporter : Heharero Tesar Ashidiq
Editor : Endro Sunarko
Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung mensosialisasikan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Bawaslu dalam Pencegahan dan Penindakan Pelanggaran Pemilu melalui media massa Radio Guyub Rukun (RGR) 90,1 fm pada Rabu, (18/01/2023).
Radio RGR 90.1 fm memiliki acara dengan judul radio talk show Halo Tulungagung dengan mengusung tema “Tugas dan Wewenang Bawaslu dalam Pencegahan dan Penindakan Pelanggaran Pemilu.” Adapun narasumber pada acara kali ini adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Fayakun dan dipandu oleh Andriyani. Acara ini berlangsung sejak pukul 09.00 WIB s/d 10.00 WIB.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Fayakun saat lakukan radio talk show di RGR 90.1 fm pada Rabu, (18/01/2023)Fayakun menjelaskan bahwa saat ini Bawaslu sedang berfokus pada pengawasan seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diselenggarakan oleh KPU. Walaupun sempat terjadi kesalahan, KPU telah memperbaikinya.
“Disitu keteledorannya KPU itu mengumumkan nama yang dia tidak ikut tes tapi dia lolos, tapi dia daftar memang, tapi dia tidak datang. Ternyata ada kesalahan menginputan data nilai. Akhirnya dirubah beberapa menit kemudian dirubah oleh KPU padahal sudah dirubah”.
Hasil pengamatan yang telah dilakukan oleh Bawaslu sebagai dugaan awal kesalahan administrasi. Hal ini tentu saja akan merugikan beberapa pihak apabila tidak ditindaklanjuti. Disinilah Bawaslu harus hadir dan menjalankan tugas serta kewajibannya.
“Bawaslu ini selalu hadir yang paling utama adalah menegakan keadilan, bukan menegakan hukumnya. Menegakan keadilan dari seluruh masyarakat, termasuk masyarakat yang terlibat dalam pemilihan umum. Bawaslu itu melakukan pencegahan dan penindakan pada semua tahapan.”
Fayakun mengajak seluruh elemen masyarakat agar memperhatikan daftar pemilih karena pemilih merupakan roh dari pemilu.