Tingkatkan Penegakan Hukum dan Keamanan Pemilihan Serentak, Syafiq Jelaskan Beberapa Tren Putusan Pengadilan Tingkat Pertama
|
Tulungagung - Anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung, M. Syafiq Ansori, berperan sebagai narasumber dalam acara Latihan Pra Operasi Mantap Praja Semeru 2024 yang bertujuan untuk pengamanan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tingkat Provinsi dan Kabupaten Serentak di Gedung SAR lantai 2 Polres Tulungagung, Senin (05/08/2024)
Dalam paparannya, M. Syafiq Ansori membahas secara mendalam tentang Gakkumdu dan Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Tahun 2024. Syafiq menjelaskan bahwa terdapat 46 tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan, mulai dari Pasal 177 hingga Pasal 198 A. Banyaknya tindak pidana yang diatur menunjukkan bahwa pidana dijadikan sarana utama (premium remedium) dalam menanggulangi ketidakberesan yang terjadi dalam pemilihan.
Beberapa tren putusan pengadilan tingkat pertama yang dibahas meliputi: Politik Uang: yang termuat dalam Pasal 523 dan Pasal 521. Mencoblos Lebih dari Sekali sesuai dengan pasal 516 dan pasal 533. Manipulasi Suara terdapat pada Pasal 532, dan yang terkahir Netralitas Kepala Desa pada Pasal 490.
Syafiq menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan adil dalam menangani tindak pidana pemilihan. Hal ini, menurutnya, merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kredibilitas proses pemilihan.
"Penegakan hukum dalam pemilihan sangat krusial untuk memastikan pemilihan yang bersih, jujur, dan adil. Kita harus bekerja sama untuk menegakkan aturan dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran," ujarnya.
Acara ini merupakan bagian dari persiapan komprehensif Polres Tulungagung dalam mengamankan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak 2024. Dengan adanya latihan pra operasi ini, diharapkan semua pihak terkait dapat lebih siap dalam menghadapi dan mengatasi berbagai potensi masalah yang mungkin timbul selama proses pemilihan.
Penulis : Heharero Tesar Ashidiq
Editor : M. Syafiq Ansori