Lompat ke isi utama

Berita

Tindak Lanjut SE Bawaslu RI Nomor 26 Tahun 2021

Reporter : Rizky Rahmawati

Editor : Pungki Dwi Puspito

Tulungagung  (tulungagung.bawaslu.go.id). Bawaslu Jawa Timur, mengadakan rapat koordinasi dengan Ketua, Kordiv PP, Korsek dan Kasek beserta staf Kabupaten Kota se-Jawa Timur. Kegiatan yang dilaksanakan melalui via zoom meeting ini, sebagai bentuk tindak lanjut atas terbitnya SE Bawaslu RI Nomor 26 Tahun 2021. (16/7/2021).

Menurut Komisioner Bawaslu Provinsi Jatim, Ikhwanudin Alfianto, Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021, ini mengatur tentang pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaraan (BDP) pemilihan umum dan pemilihan. Dimana, pengaturan barang dugaan pelanggaran telah diatur dalam Pertaruran Bawaslu nomor 19 Tahun 2018. Melalui rapat koordinasi ini, kita akan mengetahui pelaksanaan dan persiapan Bawaslu Kabupaten Kota dalam pengelolaan BDP yang di dapat sewaktu Pemilu dan Pemilihan kemarin.

“Penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan merupakan salah satu tugas dari Bawaslu, tentunya akan mendapati ataupun menerima barang – barang terkait temuan BDP. Misalnya, Alat Peraga Kampanye (APK), flashdisk, dokumen, CD, bahkan unag dan lain- lainnya, sehingga barang-barang itu kemudian dalam penguasaan Bawaslu”, jelasnya.

Kordiv PP Bawaslu Jawa Timur, menegaskan bahwa barang – barang tersebut sejatinya ada pemiliknya, dengan berpedoman pada Petaturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2018 dan SE Bawaslu RI Nomor 26 Tahun 2021, BDP tersebut harus dikelola dengan benar, dengan membentuk unit pengelola Barang Dugaan Pelanggaran di tingkat Kabupaten Kota.

Rapat koordinasi yang diikuti oleh 38 kabupaten/Kota se Jawa Timur, hadir sebagai peserta yang terundang dari Kabupaten Tulungagung terdiri dari Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung Fayakun, Kordiv Penanganan Pelanggaran Zuhrotur Rofiqatin, Koordinator Sekretariat Galih Risul Hatta, dan beserta Staff Penanganan Pelanggaran.

Tag
Tak Berkategori