Lompat ke isi utama

Berita

Timpora Kabupaten dan Kecamatan Gelar Silaturahmi sekaligus Diskusi Isu Keimigrasian Terkini

Bawaslu Tulungagung

Foto Bersama Peserta Kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Di Crown Vicoria Hotel, Senin (24/06/2024)

Tulungagung, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mengadakan rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat Kabupaten dan Kecamatan. Kegiatan yang digelar di crown Victoria hotel, Senin (24/06/2024)

Pertemuan yang bertujuan untuk menjalin silaturahmi serta menyamakan persepsi di antara anggotanya ini juga menjadi forum diskusi untuk membahas isu-isu terkini terkait keimigrasian di wilayah kerja masing-masing. Kegiatan ini diselenggarakan dengan maksud untuk meningkatkan hubungan baik dan koordinasi antara Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten dan Kecamatan. Selain itu, pertemuan ini bertujuan untuk menyelaraskan pandangan dan langkah antaranggota TIMPORA dalam menjalankan tugas keimigrasian serta membahas berbagai permasalahan terkini di wilayah kerja masing-masing guna menemukan solusi bersama.

Acara ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pertemuan ini memiliki manfaat penting bagi pengawas pemilu, antara lain: Meningkatkan Pola Hubungan Antar Lembaga yang memperkuat sinergi dalam pengawasan data pemilih sesuai dengan peran masing-masing Lembaga, dan Pencegahan Dini, maksudnya menyusun langkah pencegahan dini untuk mengawal hak pilih, terutama bagi Warga Negara Asing (WNA) yang beralih status menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Dalam pertemuan ini, Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Pungki Dwi Puspito turut Menyusun beberapa langkah tindak lanjut dalam pengawasan orang asing.

“tadi sudah disampaikan beberapa langkah tindak lanjut untuk pengawasan orang asing, bagaimanapun data ini cukup penting untuk menunjang pemilihan serentak nanti”, ujar pungki

Adapun Langkah yang telah disusun meliputi pengecekan permohonan data, maksudnya mengajukan permohonan ke lembaga imigrasi untuk mendapatkan data WNA dan WNA yang beralih status menjadi WNI. 

Kedua, Verifikasi Data Pemilih, yaitu memastikan tidak ada WNA yang terdata dalam daftar pemilih untuk Pilkada 2024. Ketiga, koordinasi Adhoc dengan cara mengarahkan jajaran adhoc untuk melakukan koordinasi dengan stakeholders di kecamatan, pemerintah desa, dan RT terkait keberadaan WNA di wilayah kerja mereka serta status dokumen kependudukan.

Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan. Peserta rapat di tingkat kabupaten meliputi Bawaslu, OPD terkait, BIN, BNN, Polres, Kodim, Kejaksaan, Kemenag, dan KPU. Sementara di tingkat kecamatan, peserta terdiri dari Polsek, Camat, dan Koramil.

Pertemuan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan keimigrasian dan memastikan pemilihan kepala daerah berjalan dengan jujur dan adil serta bebas dari masalah keimigrasian yang bisa mengganggu pelaksanaan Pilkada 2024. Kegiatan ini juga merupakan langkah nyata dalam menjaga integritas dan kredibilitas data pemilih, serta memastikan hak pilih warga negara yang sah terjaga dengan baik.

Penulis            : Heharero Tesar Ashidiq

Editor              : Pungki Dwi Puspito