Termin Kedua, Bawaslu Awasi Proses Klarifikasi Tanggapan Masyarakat pada SIPOL
|
Reporter : Intan Mulyana Rukmanawaty
Editor : Endro Sunarko
Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id). Berdasarkan surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung nomor : 422/PL.01.1-Und/3504/2022 perihal pemberitahuan Klarifikasi Termin Kedua, Bawaslu Kabupaten Tulungagung melakukan Pengawasan Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Terhadap Keabsahan Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, di Media Center KPU Kabupaten Tulungagung pada Minggu (09/10/2022).
KPU Kabupaten Tulungagung mengundang 86 orang yang NIK dan namanya tercatut dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), 44 orang diantaranya berhalangan hadir dan akan diundang kembali ditermin selanjutnya.
Dari 86 nama pengadu, 28 orang merupakan rekomendasi dari Posko Aduan Masyarakat (PAM) Bawaslu Kabupaten Tulungagung.
Bawaslu Kabupaten Tulungagung saat melakukan pengawasan kalrifikasi tanggapan masyarakat di Media Center KPU TulungagungDitengah pengawasannya, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Eko Nurcahyo didampingi staf pelaksana teknis memastikan proses klarifikasi berjalan sesuai dengan prosedur.
“Kami memastikan dan mengawasi jalannya proses klarifikasi tanggapan masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tulungagung berjalan sesuai dengan prosedur dan kami juga memastikan tanggapan masyarakat yang masuk melalui PAM Bawaslu Tulungagung ataupun KPU Tulungagung ditindaklanjuti dengan baik,” tegas Eko.
KPU Kabupaten Tulungagung menghadirkan Liaison Officer (LO) partai politik agar penghapusan data NIK dan nama-nama segara terhapus.
Kemudian pengadu dan LO partai politik menandatangani surat keterangan hasil klarifikasi tanggapan masyarakat, sebagai dasar pembuatan Berita Acara KPU Tulungagung yang ditujukan kepada masing-masing parpol sebagai dasar untuk melakukan penghapusan NIK.
Bawaslu Kabupaten Tulungagung melakukan pengawasan pukul 09.00 WIB-15.00 WIB. Seluruh jajaran pimpinan KPU Tulungagung ikut serta dalam proses klarifikasi Tanggapan Masyarakat Terhadap Keabsahan Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024.