Terdapat Sisa Nama Tercatut SIPOL Partai Politik Pemilu 2024
|
Penulis : Endro Sunarko
Sejak tanggal 14 Desember 2022 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Permasalahan admistrasi yang seharusnya terselesaikan seiring tahapan pendaftaran, dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2024 masih perlu adanya kejelasan terkait mekanisme dari pemilih yang masih tercatut dalam keanggotaan partai politik pasca ditetapkannya pertai politik.
Bawaslu Kabupaten Tulungagung sangat menyayangkan masih terdapat pelaporan masyarakat ke Posko Aduan Masyarakat (PAM) terkait pencatutan nama disalah satu keanggotaan partai politik.
Hal tersebut menunjukkan fungsi sosialisasi KPU Kabupaten Tulungagung masih kurang masif dan peran aktif masyarakat sebagai pemilih kurang update diri terkait memastikan dirinya dalam cek n ricek dalam https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
Bawaslu Kabupaten Tulungagung seiring dimulainya tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetatapan parti politik telah mengirimkan surat himbauan Kepada Instansi - instansi Pemerintahan ditingkat Kabupaten hingga Desa/Kelurahan.
Mengingat masih terdapat pengadu dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maka perlu didorong kembali terkait cek n ricek data pribadi pemilih dipastikan tidak terdaftar dalam keanggotaan partai politik. Pasca ditetapkannya partai politik terdapat sebayak 3 pemilih yang telah melapor ke Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Kabupasten Tulungagung.