“Tembang Lawas” ini bukanlah Lagu
|
Reporter : Rikka Tristiani
Editor : Suyitno Arman
Jakarta (Tulungagung.bawaslu.go.id). “Tembang Lawas” yang ini bukanlah lagu, melainkan system pelaporan yang dirancang Bawaslu. Kepanjanganya adalah “Temukan Berbagai Pelanggaran, Lapor Bawaslu”. Yakni sebuah aplikasi yang disediakan bagi siapapun yang memiliki informasi berindikasi pelanggaran di lingkungan Bawaslu dan ingin melaporkannya ke Bawaslu. Salah satunya adalah terkait dengan gratifikasi.
Terkait dengan hal itu, Kamis (2/7/2020) Bawaslu RI menggelar sosialisasi pengendali gratifikasi secara daring. Diikuti oleh Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi, Kepala Sekretarit Bawaslu Provinsi, Kabag Administrasi Bawaslu Provinsi, Kabag SDM dan Umum Bawaslu Provinsi, Kabag Pengawasan Humas Hubal Bawaslu Provinsi, serta Kordiv SDM Organisasi & Data informasi dan Korsek Bawaslu Kabupaten/kota se-Jatim.
Dari Bawaslu Kabupaten Tulungagung hadir Kordiv SDM dan Organisasi Suyitno Arman beserta perwakilan dari Koordinator Sekretariat Marsini.
Kasubag Pemeriksaan Keuangan Bawaslu RI Agustine Rafika selaku penyaji materi menyampaikan bahwa akan dilaksanakan ToT pada Bawaslu Provinsi terkait dengan materi pengendalian gratifikasi. Kemudian akan dilanjutkan ke Bawaslu Kabupaten/Kota tentang bagaimana tata cara pengggunaan aplikasi Tembang Lawas ini.
“Kami akan melakukan ToT kepada Bawaslu Provinsi tentang bagaimana teknis penggunaan aplikasi Tembang Lawas ini. ToT dilaksanakan kurang lebih 5 hari dan akan didampingi langsung oleh KPK,”ujar Agustine.
Agustine Rafika saatmemberikan materi pada Sosialisasi Pengendali Gratifikasi (2/7/2020)Hal sama disampaikan oleh pemateri lain Aceng Purkon. Menurutnya aplikasi Tembang Lawas dirancang secara kkhusus bagi pelaporan terkait dengan pelanggaran etik dan Fraud yang dilakukan oleh pegawai Bawaslu. Tentu harus dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang cukup. “Cukup mudah, aplikasi Tembang Lawas ini dapat diunduh pada laman tembanglawas.bawaslu.go.id.”, ujarnya.
Dalam pembuatan aplikasi ini, Bawaslu RI telah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Asas praduga tak bersalah dan kerahasiaan data pelapor menjadi perhatian dari system aplikasi “Tembang Lawas”.
Kordiv Organisasi Bawaslu Jatim Eka Rahmawati dan Kasek Sapni Syahril mengapresiasi sosialisasi yang dilakukan oleh Bawaslu RI. Diakui selama ini informasi terkait dengan tata cara, pengendalian maupun pelaporan gratifikasi masih minim. Padahal ada tingkat kesadaran yang tinggi untuk bersama-sama meminimalisisr dan mencegah gratifikasi.