Suyitno Arman : Masyarakat Perlu Terlibat Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pemilu 2024
|
Reporter : Intan Mulayan Rukmanawaty
Editor : Endro Sunarko
Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id) – Memang memilih itu bukan kewajiban tapi hak, bahwa menghalang-halangi atau menghilangkan hak pilih itu sebuah tindakan yang sangat ditentang karena ada sanksi-sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Hal tersebut disampaikan Kordiv. Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Latihan Bawaslu KabupatenTulungagung, Suyitno Arman saat On Air Energi Pagi di Radio Perkasa pada Kamis, 16/02/2023.
Komisioner Bawaslu KabupatenTulungagung, Suyitno Arman saat On Air Energi Pagi di Radio Perkasa 69,8 Fm pada Kamis, 16/02/2023.“Pengawasan pencocokan dan penilitian data (Coklit) harus dilakukan door to door pada tanggal 14 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023. Ada beberapa yang harus dilakukan oleh Pantarlih yaitu dia harus mencocokan daftar pemilih yang ditangan namanya formulir model A dengan KTP elektronik kemudian dia harus melihat Kartu Keluarga, setelah melakukan verifikasi kemudian menempelkan stiker coklit. Kalau sudah di coklit harus ditempeli stiker,” jelasnya.
Pantarlih juga harus mencatat pemilih penyandang disabilitas karena ada kaitannya dengan perubahan status masih bisa menggunakan hak pilihnya atau tidak termasuk nanti akan ada pelayanan khusus saat dia datang ke TPS.
Panwaslu Kelurahan/Desa satu Desa satu PKD. Sedangkan jumlah TPS itu kan banyak dan jumlah Pantarlih menyesuaikan jumlah TPS. Tidak mungkin PKD selalu menyertai masing-masing Pantarlih saat coklit. Maka kemudian partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan.
“Kalau misalnya ada masyarakat yang rumahnya belum didatangi Pantarlih langsung komunikasikan dengan Ketua RT/RW, PKD, PPS. Dalam pemutakhiran daftar pemilih perlu kesadaran dan bantuan dari semua pihak untuk memberikan informasi ke pengawas pemilu, PPS, PPK, dan sebagainya,” imbuh Arman.