Lompat ke isi utama

Berita

Suyitno Arman : Bawaslu Kesulitan Mengawasi Tahapan Pencalonan Anggota DPRD, Harus Libatkan Stakeholder Untuk Mengawasi

Reporter : Intan Mulyana Rukmanawaty

Editor : Endro Sunarko

Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id) – Pengawasan Verifikasi Administrasi Dokumentasi Persyaratan Bakal Calon pada Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota merupakan tahapan yang krusial. Karena Pemilu 2024 ini dilaksanakan secara serentak pemilihan Calon Legislatif, Presiden, dan Wakil Presiden.

Koordinator Divisi SDMO dan Diklat, Suyitno Arman saat talk show publik corner dengan tema "Pengawasan Verifikasi Administrasi pada tahapan Pencalonan Anggota DPRD di Tulungagung" di Radio Samara 96, 2 fm Tulungagung pada Kamis, (15/06/2023).

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi SDMO dan Diklat, Suyitno Arman saat talk show publik corner di Radio Samara 96, 2 fm Tulungagung pada Kamis, (15/06/2023).

“Di Tulungagung ada 766 orang yang didaftarkan oleh parpol dari 16 parpol. Tidak boleh lebih dari 50 nama calon legislatif yang diusung oleh parpol,” jelas Arman.

Pada tahapan ini publik sangat dibutuhkan untuk memberikan masukan. Apabila masyarakat mengetahui ada calon legislatif yang menjadi ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa) itu adalah jabatan-jabatan yang harus mengundurkan diri. Karena jabatan ini tidak tertulis di KTP Elektronik.

Didalam pendaftaran itu tentu banyak persyaratan administrastif yang disertakan, mulai dari KTP Elektronik hingga surat keterangan tidak pernah dipenjara dari Pengadilan Negeri dan masih banyak lagi. Itulah yang saat ini tengah di verifikasi oleh KPU dan Bawaslu bertugas mengawasinya.

Namun selaku pengawas pemilu, Arman merasa kesulitan dalam melakukan pengawasan tahapan pencalonan ini.

“Kalau sistem pengajuan daftar calon saat ini menggunakan digital tidak ada berkas fisik yang diserahkan ke KPU kecuali daftar nama calon. Mulai dari KTP, Ijazah legalisir, keterangan surat sehat dan persyaratan lainnya hanya di upload di SILON sedangkan berkas fisik yang asli masih dipegang partai politik itu sendiri,” pungkas Arman.

Pengawasan partisipatif itu menjadi program unggulan Bawaslu yang dilakukan di semua tingkatan termasuk Bawaslu Kabupaten Tulungagung dengan asumsi dan kesadaran penuh.

Arman mengajak seluruh stakeholder untuk melakukan pengawasan pemilu 2024.

“Bawaslu tidak mungkin bisa mengawasi secara efektif tanpa dibantu oleh stakeholder termasuk publik. Publik itu disadari paling dekat dengan lapangan dan kenyataan. Maka dari itu Bawaslu membuka kesempatan kepada siapapun untuk menyampaikan partisipasinya termasuk memberikan laporan bahkan informasi yang bersifat awal. Nanti Bawaslu yang akan menindaklanjuti untuk menggali informasi tersebut,” ungkapnya.   

Tag
Tak Berkategori