Lompat ke isi utama

Berita

Soal perbedaan aturan pelibatan anak di kampanye pemilu dan pilkada, ini kata Ketua Bawaslu Tulungagung

Reporter          : Mustika Ayu
Editor               : Suyitno Arman

Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id) – Fayakun, S.H., M.Hum., M.M. Ketua Bawaslu Tulungagung memberikan tanggapan terkait perbedaan aturan pelibatan anak dalam pelaksanaan Kampanye Pilkada dan Pemilu di Kantor Bawaslu Tulungagung, Senin (27/7/2020). Tanggapan tersebut disampaikan saat sesi wawancara penelitian skripsi yang dilakukan oleh Satria Atmaja Daru Mahasiswa Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung.

‘’UU Pilkada tidak mengatur larangan pelibatan anak dalam tahapan Pilkada, sehingga Bawaslu menggunakan UU tentang perlindungan anak (UU No. 23 Tahun 2002) dimana anak dilarang diikutkan kegiatan politik. Adapun UU Pemilu (UU No.7 Tahun 2017) mengatur larangan pelibatan WNI yang tidak memiliki hak pilih, namun tidak secara eksplisit (tegas) mengatur mengenai larangan pelibatan anak’’, ujar Fayakun.

Fayakun menyampikan harapannya agar kedepan dibuat aturan yang secara tegas melarang pelibatan anak dalam kegiatan politik di UU Pemilu maupun Pilkada.

Satria yang semula hanya tertarik meneliti larangan pelibatan anak di Pemilu, memperoleh pengetahuan baru bahwa ternyata di UU Pilkada belum diatur larangan pelibatan anak dalam tahapan Pilkada.

‘’Saya senang karena semula saya ingin mengetahui larangan pelibatan anak di Pemilu. Setelah penelitian di Bawaslu Tulungagung, mendapat pengetahuan ternyata di UU Pilkada tidak tegas mengatur hal tersebut’’, kata Satria.

Tag
Tak Berkategori