Lompat ke isi utama

Berita

Seputar Dapil DPRD di Tulungagung

Penulis : Fayakun

Hari ini Selasa sesuai PKPU No.6/2022 tanggal 29 November 2022 adalah merupakan hari ke 7 Pengumuman rancangan penataan dapil dan alokasi anggota DPRD Kabupaten oleh KPU Kab Tulungagung yaitu 23 - 29 November 2022. Memasuki hari ke 7 agenda masukan dan tanggapan masyarakat 23 November - 06 Desember 2022, serta 13 hari jelang agenda uji publik rancangan penataan dapil anggota DPRD Kab/kota oleh KPU Kab/Kota tanggal 07 - 16 Desember 2022.

Selanjutnya hari ini adalah 14 hari jelang finalisasi dan penetapan rancangan penataan dapil DPRD Kab/Kota setelah uji publik KPU Provinsi oleh KPU Kab/Kota tanggal 08 - 18 Desember 2022, kemudian hari ini adalah 15 hari jelang Penyampaian rancangan penataan dapil anggota DPRD Kab/Kota dari KPU Kab/Kota kepada KPU Provinsi tanggal 09 - 19 Desember 2022. Hari ini juga memasuki 16 hari jelang Pencermatan dan rekaputulasi rancangan penataan dapil DPRD Kab/Kota yang akan disampaikan kepada KPU oleh KPU Provinsi yaitu 10 - 26 Desember 2022, dan 17 hari jelang penyampaian rekapitulasi rancangan penataan dapil DPRD Kab/kota dari KPU Provinsi kepada KPU tanggal 12 - 28 Desember 2022. Jangan lupa hari ini juga sudah memasuki 36 hari jelang Penataan dan penetapan dapil DPRD Kab/Kota oleh KPU tanggal 01 Januari - 09 Februari 2023. (Sumber PKPU 6/2022)

Sebagaimana konsideran menimbang PKPU 6/2022, ditegaskan hasil evaluasi pada pemilu 2019 perlu adanya penyempurnaan mengenai tata cara dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan tujuan agar penataan dapil lebih transparan dan akuntabel.

Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan atau bagian kecamatan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah Penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Tulungagung ada 19 Kecamatan mungkin nanti yang terjadi di daerah kita bukan hanya perubahan komposisi adanya dapil, melainkan pemekaran dapil dari yang sebelumnya 5 dapil, bisa saja menjadi 6 hingga 7 dapil.

Sesuai PKPU 6/2022 dalam penyusunan dapil prinsipnya adalah memperhatikan kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas; dan kesinambungan.

Pembahasan dapil ini harusnya melibatkan pemerintah daerah, Parpol peserta, Bawaslu Kabupaten, dan pemangku kepentingan lain. Kendati ada pemekaran dapil jumlah caleg yang terpilih nanti tetap sama, yaitu 50 orang.

Karena untuk kabupaten Tulungagung masuk jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) orang. Penting dilakukan KPU Kabupaten adalah memperhatikan masukan dan tanggapan masyarakat baik secara tertulis kepada KPU Kabupaten/Kota maupun menampung

Tag
Tak Berkategori