Sekilas tentang penyelesaian sengketa Pilkada oleh Bawaslu
|
Reporter : Mustika Ayu
Editor : Suyitno Arman
Surabaya (tulungagung.bawaslu.go.id) – Terdapat dua jenis penyelesaian sengketa pada Pilkada, yakni sengketa antara peserta dengan penyelenggara Pemilu yang diselesaikan dengan mekanisme musyawarah dan mediasi. Serta penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu dengan mekanisme musyawarah cepat yang penyelesaiannya harus dilakukan dan diputus hari itu juga.
Demikian disampaikan Totok Hariyono, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jatim saat menjadi narasumber kegiatan Rapat Koordinasi Sosialisasi Perbawaslu 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, serta Juknis Penyelesaian Sengketa dan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa yang digelar Bawaslu Jatim secara daring Kamis (13/8/2020).
‘’Prinsip dasar Penyelesaian Sengketa Acara Cepat menurut Perbawaslu 2 Tahun 2020 yaitu diputus pada hari yang sama oleh Panwascam atas mandat dari Bawaslu Kab/Kota setelah berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi. Mandat diberikan sejak dilakukan penetapan calon peserta Pemilu sampai dengan berakhirnya tahapan rekapitulasi, dimana permasalahan biasanya lebih bnayak muncul saat tahapan kampanye dan rekapitulasi’’, jelas Totok.
Totok menambahkan, proses dalam Penyelesaian Sengketa Acara Cepat antara lain penerimaan permohonan yang bisa dilakukan secara lisan, pemeriksaan bukti, mempertemukan pemohon dan termohon, serta memutus sengketa pada hari itu juga. Dalam hal terdapat kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan sengketa tidak bisa diselesaikan pada satu hari tersebut, Penyelesaian Sengketa Acara Cepat bisa diselesaikan paling lama 3 (tiga) hari.
Sementara Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Rahmat Bagja, S.H., LL.M. meyampaikan beberapa hal penting yang menjadi catatan dalam penyelesaian sengketa antar peserta.
‘’Kami menginginkan penyelesaian sengketa antar peserta bisa mereduksi penanganan pelanggaran administratif. Dalam penanganan proses-proses penyelesaian sengketa dan masalah pelanggaran kampanye, diharapkan pendekatannya melalui kesepakatan para pihak’’, tegas Bagja.
Menurut Bagja, Panwascam harus memiliki kemampuan sebagai seorang negosiator, lobbies, dan mediator untuk membantu Bawaslu Kab/Kota dalam menangani permasalahan penyelesaian sengketa di kampanye yang akan datang. Seluruh jajaran Bawaslu diharapkan untuk melatih kemampuan menenangkan para pihak yang bersengketa, dan bisa memberikan titik temu antar pihak yang bersengketa tersebut.
Rapat Koordinasi Sosialisasi Perbawaslu 2 Tahun 2020 ini diikuti oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan HPP Bawaslu Kab/Kota Se-Jatim.