Sampai Batas Akhir Coklit Masih Terdapat Sejumlah Warga Yang Belum Tercoklit Di Wilayah Kabupaten Tulungagung
|
Tulungagung – Anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Muh. Syafiq Ansori didampingi beberapa staf melaksanakan Pengawasan Coklit di Kecamatan Sumbergempol dan Ngunut, Rabu. (24/07/2024)
Penentuan titik lokasi setelah adanya informasi dari warga yang menghubungi Bawaslu melalui posko kawal hak pilih karena yang bersangkutan belum tercoklit. Bawaslu Tulungagung langsung turun ke Lokasi dan langsung mengkonfirmasi dengan yang bersangkutan.
Dengan didampingi oleh Panwaslu Kecamatan Sumbergel, PPS dan juga Pantarlih setempat Bawaslu Tulungagung turun didesa Bendiljati Wetan Rumah yang belum tercoklit.
Setelah dilakukan pengawasan kepada yang bersangkutan ternyata yang bersangkutan dahulunya adalah DPK pemilu dan suami masih satu KK bersama orang tua, padahal sudah pindah Domisili sejak bulan Januari.
Ketika dikonfirmasi yang bersangkutan telah terdaftar dalam E-Coklit bersama suami juga, akan tetapi pada saat dicoklit suami yang bersangkutan masih masuk dalam KK orang tua padahal sudah jelas ganti KK dan terdaftar di E-Coklit dalam satu KK Dan TPS bersamaan, dan Stiker yang terpasang harusnya tertempel 2 stiker dalam satu Rumah (KK) tapi masih 1 Stiker, maka dari itu Bawaslu Tulungagung memberikan saran untuk melakukan Coklit ulang saat itu juga dengan melihat bukti - bukti yang ada karena sudah jelas bahwa yang bersangkutan memang benar satu KK bersama suami dan juga keduanya terdaftar di E-Coklit yang sama sehingga pencoklitan bisa dilakukan saat itu juga.
Samahalnya dengan di Kecamatan Ngunut, tepatnya di Daerah Lingkungan 10, terdapat 1 KK yang belum Tercoklit setelah Bawaslu Tulungagung mendapatkan informasi awal dari warga yang rumahnya belum Tercoklit.
Dengan didampingi oleh Panwaslu Kecamatan Ngunut, PPK ngunut, PPS Ngunut dan juga Pantarlih desa Ngunut, Bawaslu Tulungagung langsung Gerak cepat untuk mengkonfirmasi hal tersebut.
Selah dilakukan pengawasan, Bawaslu Tulungagung mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan ternyata telah terdaftar di Kecamatan atau Desa sebelumnya, yang bersangkutan bersama suami telah melakukan pindah Domisili sejak bulan 5 dan belum terdaftar di DPT Kecamatan Ngunut dan belum terdaftar di E-Coklit sebagai pemilih di Kecamatan Ngunut, akan tetapi masih terdaftar di DPT Desa Sebelumnya yaitu di Desa Panjerejo Kec. Rejotangan.
Akhirnya Bawaslu Tulungagung setelah melihat hal tersebut dan melihat bukti - bukti yang ada, Bawaslu Tulungagung memberikan saran kepada Pantarlih dengan didampingi PPK, dan PPS untuk melakukan pencoklitan di rumah yang bersangkutan Karena melihat KK yang bersangkutan memang domisili di Ngunut, dan untuk yang di Panjerejo Kec. Rejotangan nantinya setelah dilakukan Pleno penetapan DPS pada tanggal 25 - 8 Agustus nanti untuk di TMS kan yang wilayah Rejotangan atas nama yang bersangkutan bersama suami.
Penulis : Nofi Purtanatasari
Editor : Nurul Muhtadin