Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan Pelanggaran serta Pengawasan Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2024

Reporter : Heharero Tesar Ashidiq

Editor : Endro Sunarko

Surabaya (tulungagung.bawaslu.go.id) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan Pelanggaran serta Pengawasan Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2024 di Hotel Wyndham Surabaya pada Selasa (07/02/2023).

Plt. Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia La Bayoni menjelaskan bahwa tahapan pemutakhiran dan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu tahun 2024 menjadi tahapan krusial yang harus diawasi secara maksimal oleh Bawaslu. Ada beberapa catatan yang menjadi evaluasi Bawaslu berdasarkan pengalaman pemilu tahun 2019 mulai dari permasalahan penyusunan jumlah pemilih di masing-masing TPS, kendala keterbukaan informasi di sesama penyelenggara pemilu hingga adanya kasus Warga Negara Asing (WNA) yang masuk dalam pemilih tetap.

“Bawaslu ke depan dituntut untuk kreatif dan inovatif melakukan kerja pencegahan guna mencegah terjadinya pelanggaran pemilu maupun sengketa proses,” tegasnya.

Terdapat empat hal mendasar yang harus diperhatikan sebagai pengawas Pemilu, diantaranya Aspek Pencegahan, Aspek Pengawasan, Aspek Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Antar Lembaga.

Bawaslu perlu mengoptimalkan penggunaan Form Pencegahan Online sebagai salah satu upaya dalam mencegah pelanggaran dalam Pemilu, melaporkan segala potensi dugaan pelanggaran pemilu melalui Posko Aduan Masyarakat, mempererat hubungan dengan lembaga-lembaga kepemiluan secara informal seperti pelaksanaan Coffee Morning secara rutin dan memperkuat langkah-langkah pencegahan di setiap tingkatan.

Kebutuhan data terkait dengan pengawasan penyusunan daftar pemilih pemilu tahun 2024 cukup banyak. Pengawasan penyusunan daftar pemilih pemilu tahun 2024 harus sesuai dengan perkembangan regulasi penyelenggaran pemilu yang ada.

Partisipasi masyarakat menjadi salah satu ujung tombah dalam menciptakan pemilu yang sehat. Bawaslu perlu untuk melakukan siaga pengawasan 1 (satu) tahun jelang hari pemungutan suara melalui pelibatan partisipasi masyarakat dengan melalukan MoU dan deklarasi dengan pemantau pada 14 Februari diikuti dengan soft launching Jarimu Awasi Pemilu oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Tag
Tak Berkategori