Rakernis Bawaslu, Mengundang Kordiv PP Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota Menghadapi Potensi Pelanggaran Tahapan Pemilu 2024
|
- Reporter : Lylia Puji Rahayu
- Editor : Pungki Dwi Puspito, S.Pd.I.
Bandung (tulungagung.bawaslu.go.id) – Menjelang tahapan pelaksanaan Pemilu 2024, Bawaslu mengundang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rapat kerja teknis persiapan penanganan pelanggaran tahapan pendaftaran partai politik dan pemutakhiran data pemilih. Rapat kerja yang diselenggarakan di Kota Bandung ini (22/7/2022), bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji potensi - potensi pelanggaran yang dimungkin akan terjadi di tahapan Pemilu 2024.
Kegiatan ini juga menghadirkan pihak Polri, Kejaksaan dan KPU selain mengkaji hukum serta langkah taktis dan strategis Bawaslu dalam penanganan pelanggaran Pemilu juga untuk menciptakan pemahaman bersama dalam menegakkan hukum Pemilu.
Peserta Acara Rapat Kerja Teknis Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemutakhiran Data PemilihMenurut Kordiv PP Bawaslu Tulungagung, Zuhrotur Rofiqatin yang terundang di kegiatan tersebut menyampaikan tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu akan dimulai awal bulan depan maka kita sebagai pengawas tingkat Kabupaten perlu untuk sharing pengalaman dan gagasan antar Bawaslu Kabupaten Kota.
Selanjutnya, Fifiq sapaan Zuhrotur Rofiqatin mengapirasi pelaksanaan raker ini guna mendalami potensi pelanggaran dalam perspektif Bawaslu, KPU, Polri dan Kejaksaan.
"Kegiatan rapat kerja teknis yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI ini sangat bermanfaat, khususnya bagi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota Se-Indonesia. Dalam masa tahapan Pemilu yang kini telah dimulai, Bawaslu Kab/Kota memerlukan rapat kerja teknis semacam ini untuk lebih mendalami terkait potensi pelanggaran yang muncul pada tahapan verifikasi faktual partai politik dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan”, ujar Fifiq.
Fifiq juga menambahkan, kerjasama antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan di wilayah masing-masing perlu segera dijalin, salah satunya untuk pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sebagai sarana komunikasi yang efektif antara Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian dalam mencapai efektifitas penanganan tindak pidana Pemilu.