Raker Daring Fasilitasi Non Litigasi Pelaksanaan Pemantuan Putusan DKPP
|
Reporter : Ahmadza Dzikri
Editor : Suyitno Arman
Jakarta (tulungagung.bawaslu.go.id) - Bawaslu RI menggelar sosialisasi dan evaluasi daring fasilitasi non litigasi pelaksanaan pemantauan putusan DKPP Selasa (23/6/2020). Acara yang diikuti oleh seluruh Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Bawaslu Kabupaten/kota se-Jawa Timur tersebut, salah satunya bertujuan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan pengawasan putusan DKPP.
Salah satu narasumber adalah Witra Evelin Madumma Sinaga, Kasubbag Pemantauan Putusan dan Bantuan Hukum Bawaslu RI. Dia menyampaikan materi terkait evaluasi pelaksanaan pemantauan putusan DKPP. Menurut Witra, putusan DKPP perlu selalu dipantau. Salah satunya adalah karena jumlah putusan yang cukup banyak. “Sehingga setiap hari harus membuka website DKPP apakah terdapat putusan DKPP yang baru atau tidak”, ujar Witra.
Witra Evelyn Sinaga Kasubbag Pemantauan Putusan dan bantuan hukum Bawaslu RI saat hadir sebagai NarasumberTambah Witra, saat ini pihaknya tengah menyusun sistem web putusan, baik putusan DKPP maupun lembaga lain. Misalnya yang ada kaitannya dengan netralitas ASN, TNI dan Polri untuk mempermudah koordinasi bersama pihak terkait seperti KPU, Kejaksaan maupun KASN.
Narasumber yang lain dari Tim Asistensi Bawaslu RI Fiera Intan MauliddaHarapan sama juga sampaikan Kordiv Hukum Bawaslu Jatim Purnomo Satriyo Pringgodigdo. Menurut Purnomo kedepan perlu dibuatkan saluran informasi kepada divisi hukum, terkait dengan informasi ada atau tidaknya dugaan pelanggaran oleh penyelenggara Pemilu. Hal ini bertujuan mempermudah koordinasi dijajarannya.
Pungki Dwi Puspito selaku Kordinator Divisi Hukum, Humas dan data Informasi Bawaslu Tulungagung saat mengikuti acara sosialisasi dan evaluasi daringBawaslu Kabupaten Tulungagung diwakili oleh Kordiv Hukum, Humas dan Data Informasi Pungki Dwi Puspito. Bersama staf Ia turut mengikuti kegiatan sosialisasi dan evaluasi daring ini dari awal hingga selesai dari ruang media center. Narasumber lain adalah Fiera Intan Maulidda selaku tim asistensi Bawaslu RI yang menyampaikan materi terkait mekanisme penanganan aduan pelanggaran kode etik oleh Bawaslu Bawaslu Kabupaten/Kota.