Putusan MA tak pengaruhi hasil pilpres (?)
|
Penulis/Editor : Suyitno Arman
Jakarta (tulungagung.bawaslu.go.id) – Putusan MA N0. 44P/HUM/2019 tidak berpengaruh dan berdampak hukum terhadap hasil pilpres pada Pemilu 2019. Demikian sebagian besar pandangan pakar hukum dan pegiat pemilu dalam diskusi daring yang diselenggarakan oleh Pusako FH Universitas Andalas Padang, Perludem, Netgrit dan Rumah Kebangsaan.
Komisioner Bawaslu Tulungagung Suyitno Arman saat mengikuti Webkusi bertajuk: Jokowi Batal Jadi Presiden? “Kerumitan Model Perselisihan Pemilu”Webkusi bertajuk: Jokowi Batal Jadi Presiden? “Kerumitan Model Perselisihan Pemilu” itu digelar Kamis (9/7/2020). Tampil sebagai narasumber Pakar Hukum Tata Negara dari Unand DR. Feri Amsari, Hadar Navis Gumay (Netgrit), Titi Anggraeni (Direktur Eksekutif Perludem), serta pegiat pemantauan pemilu Ray Rangkuti. Komisioner Bawaslu Tulungagung Suyitno Arman menyempatkan diri sebagai peserta diskusi.
Titi Anggraeni selaku Direktur eksekutif Perludem sebagai salah satu narasumberTiti Anggraeni mengaku kaget dengan Putusan MA yang sudah diputus pada Bulan Oktober 2019 namun baru diunggah ke publik pada Juli 2020. Jelas hal itu membuat masyarakat terkejut, apalagi proses persidangannya tidak terbuka untuk umum.
Titi meyakini tidak ada dampak hukum atas Putusan MA tersebut. Putusannya tidak berlaku surut, sehingga tidak bisa diimplementasikan. “Bahkan seandainya pun bisa dilaksanakan, tidak akan merubah hasil pilpres karena salah satu pasangan calon unggul di lebih dari setengah jumlah provinsi, dengan perolehan suara melebihi 20% suara sah”, ujar Titi.
Hadar Navis Gumay (Netgrit) yang turut hadir dalam acara webkusiUntuk menghindari kegaduhan dimasyarakat, Titi justru menyarankan MA menjelaskan secara terbuka dan akuntabel ke publik atas putusannya. Hal sama juga harus dilakukan KPU. “Komunikasi publik KPU harus komprehensif dan terukur merespon Putusan MA terkait korelasinya dengan hasil pemilu agar tidak ada distorsi dimasyarakat”.
Pegiat Pemantau pemilu Ray Rangkuti saat hadir dalam acara webkusi sebagai narasumberHal serupa disampaikan Ray Rangkuti. Ia menyebut Putusan MA tidak berdampak terhadap hasil pemilu, bahkan justru berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap demokrasi yang sudah dibangun melalui mekanisme pemilu. Ia bahkan mendesak majelis kehormatan MA untuk meminta kejelasan terhadap apa yang sebenarnya terjadi terkait dengan putusan itu.
Feri Amsari selaku Pakar Hukum Tata Negara UnandSikap kritis juga disampaikan Feri Amsari. Pakar hukum tata negara itu bahkan khawatir jika tidak ada penjelasan yang memadai ke masyarakat, Putusan MA bisa dijadikan semacam provokasi baru bagi pihak-pihak yang tidak puas terhadap hasil pemilu.
Sementara itu menurut Hadar Nafis Gumay, Putusan MA mengabaikan Putusan MK sebelumnya yakni No. 52/PUU-XII/2014. Padahal Ps. 3 ayat (7) pada PKPU No. 5/2019 yang diterbikan KPU, justru sudah sesuai dengan Putusan MK yang tidak diakomodir dalam UU Pemilu No. 7 Tahun 2017.