Lompat ke isi utama

Berita

Purnomo : Akuntabilitas pemilu masih terjaga ketat

Penulis/editor : Pungki Dwi Puspito

Tulungagung (Tulungagung.bawaslu.go.id)- Percayalah bahwa akuntabilitas pemilu masih terjaga ketat oleh otoritas undang – undang kepemiluan. Demikian yang disampaikan Komisioner Bawaslu Jawa Timur, Purnomo Satrio Pringgodigdo dalam acara Sosialisasi Advokasi Pelanggaran dan Penindakan pemilu yang diselenggarakan di Barata Convention Hall oleh Bawaslu Kabupaten Tulungagung. Senin, (2/11/2020)

Purnomo menyampaikan, salah satu cara untuk merawat otoritas undang- undang kepemiluan adalah dengan cara meningkatkan intensitas komunikasi antara penyelenggara pemilu dengan stakeholders daerah.

“Bapak/ibu percayalah akutabilitas pemilu masih dijaga ketat oleh otoritas undang-undang kepemiluan, makanya kegiatan seperti ini perlu ditindaklanjuti dengan komunikasi yang intens antara Bawaslu Kabupaten/Kota dengan stakeholders di daerah maupun sebaliknya, jelasnya".

Berdasarkan data pengawasan hingga akhir Oktober ini, Bawaslu sudah memproses 115 dugaan pelanggaran dengan rincian 84 pelanggaran administrasi, 27 dalam kategori pelanggaran hukum lainnya, 3 masuk pelanggaran kode etik, dan 1 belum ditemukan pelanggaran.

Dikesempatan ini, Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi (HDI) Jawa Timur melalui metode game serta dialog menggiring pemikiran peserta sosialisasi untuk berselancar pada penjelasan pidana pemilu dan pelanggaran. Beliau berharap agar peserta memahami serta mengetahui terkait pelanggaran dan pindana dalam regulasi kepemiluan, sehingga para peserta bisa menyampaikan kepada masyarakat tahu mekanisme pelaporannya sewaktu nanti pelaksanaan pemilu atau pemilihan kepala daerah di Tulungagung. Perlu disampaikan bahwa sosialisasi advokasi pelanggaran dan pidana pemilu/pemilihan ini menghadirkan perwakilan dari alumni Sekolah Kader Pengawasan Pemilu (SKPP) Tulungagung 2019, Desa anti-money politik, dan Desa Pengawasan Partisipatif.

Tag
Tak Berkategori