Pungki : “Jadi lebih semangat mengelola pelayanan publik melalui sistem informasi elektronik”.
|
Reporter : Rikka Tristiani
Editor : Pungki Dwi Puspito
Jakarta (tulungagung.bawaslu.go.id). Semangat lagi untuk mengelola pelayanan publik melalui sistem informasi elektronik tanpa ada kekhawatiran serangan siber yang bisa merusak data yang kita input. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum Humas Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Pungki Dwi Puspito usai mengikuti secara daring Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Bawaslu RI dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia serta Launching Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Bawaslu. Kegiatan tersebut digelar oleh Bawaslu RI pada Rabu (25/8/2021).
Kegiatan yang berlangsung secara virtual tersebut diikuti oleh seluruh jajaran Pimpinan Bawaslu RI, Provinsi, Kabupaten/Kota dan disiarkan langsung di Chanel Youtube Bawaslu RI secara live. Atas pelaksanaan kegiatan tersebut, Bawaslu RI berharap bisa menguatkan sistem informasi dan transaksi elektronik di lingkungan Bawaslu bisa terlindungi dari serangan – serangan siber.
Ketua Bawaslu RI, Abhan juga menjelaskan bahwa di masa pandemic seperti sekarang informasi merupakan kebutuhan penting untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memenuhi kebutuhan kinerja, dan ancaman terhadap keamanan siber juga semakin meningkat. Untuk itu peningkatan keamanan perlindungan informasi sangat dibutuhkan.
Setelah mengikuti prosesi acara pelaksanaan nota kesepahaman antara Bawaslu dengan BSSN RI, Pungki menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud kerja keras Bawaslu RI yang terus meningkatkan pelayanan publik. Atas ikhtiar tersebut, Bawaslu mendapatkan apreasiasi dari Komisi Informasi Publik (KIP). Menurut Kordiv HHDI Bawaslu Kabupaten Tulungagung, perlu untuk segera di tindak lanjuti bagi Kabupaten untuk meningkatkan pelayanan sistem informasi elektronik yang sudah berjalan.
“Kegiatan ini merupakan hasil kerja keras Pimpinan kita di Bawaslu RI dalam meningkatkan pelayanan publik, sehingga mendapatkan apresiasi yang baik dari Komisi Informasi Publik. Kita yang bertugas di daerah pastinya akan segera meningkatkan pelayanan sistem informasi elektronik melalu Pejabat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Bawaslu Kabupaten Tulungagung”, terangnya.
Pungki melanjutkan, pelayanan informasi elektronik merupakan wujud dari tata kelola pelayanan publik Bawaslu untuk meningkatan partisipasi masyarakat dalam pesta demokrasi. Oleh karena itu, perlu diakomodasi melalui jaminan akses informasi publik yang di permudah serta berpedoman terhadap pengelolaan informasi publik dan dokumentasi yang ada dalam Badan Pengawas Pemilu.
Adanya nota kesepahaman antara Bawaslu dengan BSSN, akan jadi semangat Bawaslu Kabupaten/Kota dalam mengelola sistem informasi secara elektronik, tanpa adanya keraguan dan kekhawatiran atas serangan siber.
“Setelah adanya MoU ini kita yang ada di daerah jadi lebih semangat lagi untuk mengelola pelayanan publik melalui sistem informasi elektronik tanpa ada kekhawatiran serangan siber yang bisa merusak data yang kita input”, jelasnya.