Lompat ke isi utama

Berita

Prinsip-Prinsip Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten Tulungagung

Penulis : Suyitno Arman

Peta Kabupaten Tulungagung

Penyusunan Dapil dilakukan dengan memperhatikan Dapil yang sudah ada pada Pemilu Tahun 2019. Tentu hal ini tidak bisa dimaknai bahwa Dapil harus selalu tetap dan tidak bisa dirubah dari setiap Pemilu ke Pemilu berikutnya. Sebagaimana pejelasan Pasal 185 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan: Penyusunan Dapil dengan memperhatikan daerah pemilihan yang sudah ada pada Pemilu tahun sebelumnya, kecuali apabila alokasi kursi pada daerah pemilihan tersebut melebihi batasan maksimal alokasi kursi setiap daerah pemilihan atau apabila bertetangan dengan keenam prinsip penyusunan Dapil meliputi, Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, Proporsionalitas, Integritas wilayah, Berada dalam cakupan wilayah yang sama, Kohesifitas dan Kesinambungan.
Jika dari hasil analisa atau kajian ada opsi-opsi baru yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip penyusunan Dapil dan bahkan secara rasionalitas lebih berpotensi memberikan penguatan terhadap prinsip-prinsip tersebut, tentu selayaknya bisa dijadikan alternative pilihan.
Dalam kasus 5 Dapil existing misalnya, baik dalam simulasi yang diusulkan KPU Kabupaten Tulungagung maupun simulasi Bawaslu Kabupaten Tulungagung dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis (Juknis) Keputusan KPU Nomor 488 Tahun 2022 tidak ada bias pada konversi jumlah penduduk menjadi alokasi kursi di masing-masing Dapil, sehingga jumlahnya menjadi 50 kursi.
Namun demikian jika di entry ke dalam teknologi aplikasi Electoral REDISTRING APP, konversi jumlah penduduk menjadi kursi DPRD Kabupaten tidak tepat lagi berjumlah 50 kursi, namun menjadi 51 kursi. Ada satu Dapil yakni TULUNGAGUNG 3 (yang meliputi Kecamatan Pucanglaban, Rejotangan, Kalidawir dan Tanggunggunung) berpotensi mendapatkan ketidakadilan berkurang kesetaraanya, akibat tereduksinya kemungkinan memperoleh alokasi 10 kursi menjadi 9 kursi.

Tag
Tak Berkategori