PPID miliki kewenangan sebagai “Bank Data”
|
Penulis : Ahmadza Dzikri
Editor : Suyitno Arman
Jakarta (tulungagung.bawaslu.go.id) – PPID memiliki kewenangan sebagai Bank data, dan keberhasian pengelolaan PPID tidak hanya tergantung pada satu divisi saja, melainkan tanggungjawab semua divisi. Penegasan ini disampaikan Kasubbag Dokumentasi dan Publikasi Bawaslu RI Haryo Sudrajat, saat menyampaikan materi dalam rapat daring sosialisasi implementasi keterbukaan informasi publik berdasarkan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2019.
Rapat daring ini diselenggarakan oleh Bawaslu RI dan diikuti oleh Bawaslu Jatim dan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Timur pada Senin (6/7/2020). Komisioner Pj. Kehumasan Bawaslu Tulungagung Suyitno Arman dan Koordinator sekretariat Sutaji beserta staf yang membidangi, terlibat dalam kegiatan ini.
Kasubbag Dokumentasi dan publikasi Bawaslu RI Haryo Sudrajat saat menyampaikan materi dalam rapat daring sosialisasi implementasi keterbukaan informasi publikMenurut Haryo, kehadiran Perbawaslu 10/2019 mengharuskan Bawaslu kabupaten/kota membentuk PPID secara mandiri. Terlepas dari PPID Bawaslu provinsi sebagaimana yang sebelumnya dilakukan. Sebagai struktur yang punya kewenangan bank data, PPID harus mampu mengelola informasi publik secara baik.
Ditegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan keterbukaan informasi publik (KIP) atau PPID sangat ditentukan oleh koordinasi dari setiap divisi, dimana PPID bukan hanya sebagai tanggung jawab satu divisi saja karena didalamnya mencangkup data yang dimiliki dari berbagai divisi. “KIP adalah sebuah kebutuhan dan bentuk komitmen dari sebuah lembaga tidak ada istilah data aku, data kamu. Yang ada adalah data kita”, tegas Haryo
Peserta rapat daring sosialisasi implementasi keterbukaan informasi publik yang diikuti oleh seluruh Bawaslu kabupaten/kota se jawa timurHaryo Sudrajat juga menyampaikan materi terkait beberapa hal mendasar berkaitan dengan pengelolaan PPID, serta tujuan dari keterbukaan informasi publik. Diantaranya adalah struktur Tim KIP/PPID dilembaga Bawaslu dan juga jenis serta sifat dari informasi publik yang dihasilkan, disimpan, dikelola, diterima dan/atau dikirim oleh Bawaslu. Ada 4 jenis informasi yang dikelola dalam PPID mulai dari informasi serta merta, berkala, setiap saat dan juga informasi yang dikecualikan. Semua memiliki sifat serta urgensi sendiri-sendiri.
Kasubbag Hubungan antar lembaga Bawaslu RI R. Alief Sudewo yang turut hadir dalam rapat daring tersebutRapat daring yang berlangsung sekitar dua jam tersebut juga diisi oleh pemateri lain yakni Kabag Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu RI Hengky Pramono, Kasubbag Hubungan Antar lembaga R. Alief Sudewo, serta Tenaga Ahli (TA) Humas Bawaslu RI Sulastio.