Lompat ke isi utama

Berita

Potensi Sengketa pada Pilkada di Masa Pandemi Covid-19

Reporter         : Mustika Ayu
Editor             : Suyitno Arman

(Surabaya - tulungagung.bawaslu.go.id) Divisi sengketa Bawaslu Jatim menggelar Rapat Potensi Sengketa pada Tahapan Verifikasi Faktual di masa Pandemi covid-19 bersama 38 Bawaslu kabupaten/kota se-Jatim, Senin (8/6/2020). Rapat yang digelar secara daring ini bertujuan untuk mengantisipasi dan mempersiapkan adanya potensi sengketa pada proses pilkada serentak Tahun 2020 yang tetap digelar ditengah wabah.

Rapat dipimpin Kordiv Sengketa Bawaslu Jatim Totok Hariyono. Ia memberi kesempatan kepada seluruh Bawaslu kabupaten/kota untuk memberikan masukan. Banyak sekali masukan yang diberikan Bawaslu kabupaten/kota, diantaranya terkait regulasi masa pandemi, alternatif penyelesaian sengketa melalui digital Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). Termasuk dimungkinkannya menggelar sidang penyelesaian sengketa pemilihan jarak jauh menggunakan teknologi.

Dalam sambutanya, Totok meminta agar Bawaslu kabupaten/kota mencatat potensi sengketa di daerah masing-masing, sambil menunggu regulasi dan petunjuk teknis penyelesaian sengketa serta protokol kesehatannya selama masa pandemi.

Meski tidak menyelenggarakan pilkada, namun Bawaslu Kabupaten  Tulungagung  terus mengikuti perkembangan regulasi kepemiluan dimasa pandemic covid-19.  Hal ini penting dilakukan. Menurut Ketua Bawaslu Tulungagung Fayakun, tepat jika Bawaslu Jatim bisa memberikan masukan terkait regulasi yang bertujuan untuk keamanan penyelenggara maupun masyarakat khususnya pemilih,  karena jumlah positif Covid-19 di Jatim termasuk tinggi di Indonesia.

"Meskipun Kabupaten Tulungagung tidak menggelar pilkada, sudah menjadi kewajiban Bawaslu mengikuti perkembangan tahapan termasuk regulasi baru. Kami meminta kepada Bawaslu Jatim ikut memberikan masukan dalam penyususunan Perbawaslu pilkada berbasis keselamatan masyarakat Jatim.  karena faktanya Jatim merupakan tertinggi angka positif dan PDP Covid-19”.

Regulasi dimaksud adanya kemungkinan potensi sengketa berkaitan pengaturan dan penerapan protokol kesehatan. Apalagi dalam draf PKPU terkait tahapan pilkada banyak pengaturan tentang protokol kesehatan covid-19 yang tidak ada di UU Pilkada. Misalnya membatasi pertemuan, jaga jarak, memakai masker, serta larangan salaman.

Tag
Tak Berkategori