Lompat ke isi utama

Berita

Potensi Penyalahgunaan Wewenang oleh Calon Petahana, Salah Satu Fokus Pengawasan Bawaslu

Reporter : Mustika Ayu

Editor : Fayakun

Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id) – Pilkada yang diselenggarakan di tengah wabah Covid-19 bisa menimbulkan banyak resiko baru yang mungkin terjadi, salah satunya adalah pemanfaatan jabatan yang dilakukan oleh calon petahana. Hal ini kemudian menjadi salah satu fokus pengawasan Bawaslu.
Demikian disampaikan Fayakun, S.H., M.Hum., M.M., Ketua Bawaslu Tulungagung saat menjadi narasumber dalam Talkshow Energi Pagi dengan tema ‘’Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19 : Peluang dan Tantangan’’ yang diselenggarakan oleh Radio Perkasa FM Tulungagung bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur di Studio Radio Perkasa FM Tulungagung, Jum’at (6/11/2020).
‘’Ini merupakan Pilkada pertama yang tantangannya paling sulit karena adanya pandemi. Yang menjadi fokus perhatian adalah adanya protokol kesehatan yang berkorelasi dengan pelanggaran-pelanggaran lain. Bantuan sosial dari pemerintah bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 kemungkinan dapat dimanfaatkan oleh calon petahana untuk kepentingan dari calon tersebut’’, ujar Fayakun.
Menurut Fayakun, hal tersebut merupakan bentuk penyelahgunaan wewenang. Dalam Pasal 71 Ayat (3) UU. No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ditegaskan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Selanjutnya pada ayat (4) dinyatakan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk pejabat Gubernur atau Pejabat Bupati/Walikota.
Terkait pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi di masa pandemi, Fayakun meminta kepada masyarakat agar melaporkan kepada Bawaslu baik di tingkatan Pengawas TPS, Pengawas Desa, Panwascam maupun Bawaslu Kabupaten apabila menemukan adanya pelanggaran. Baik pelanggaran berupa protokol kesehatan, praktik politik uang, maupun penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan calon petahana. 
Tag
Tak Berkategori