Lompat ke isi utama

Berita

Pilkada Situasi Abnormal, Abhan sebut perlu Penyesuaian Strategi Pengawasan

Catatan halal-bihalal Bawaslu Jatim (2)

Penulis : Suyitno Arman
Editor                   : Suyitno Arman

Tulungagung.bawaslu.go.id – Surabaya. Melanjutkan pilkada di tengah pandemic Covid-19 adalah situasi tidak normal. Untuk melakukan pengawasan yang efektif, diperlukan penyesuaian strategi baru. Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Ri Abhan, pada acara halal bihalal daring dan persiapan lanjutan pilkada serentak Tahun 2020 yang digelar Bawaslu Jatim Senin siang (1/6/2020).

Menurut Abhan, sikap awal Bawaslu kondisi ideal lanjutan pilkada yang terunda sebenarnya adalah Bulan September 2021. Tapi karena pemerintah bersama DPR telah memutuskan pilkada dilanjutkan dengan pemungutan suara dilaksanakan pada Desember 2020, maka semua pihak wajib mematuhi dan melaksanakan.

“Lanjutan pilkada serentak pada Desember 2020 ini sudah menjadi kekuatan hukum. Karena sudah diputuskan melalui RDP dan diterbitkan Perpu”, ujar Abhan.

Lanjut Abhan, menggelar pilkada di tengah wabah pandemic bukan tanpa resiko. Karena itu semua pihak harus melakukan penyesuaian-penyesuaian mengikuti situasi kenormalan baru. Termasuk jajaran Bawaslu, harus menyiapkan strategi baru pengawasan.

“Perubahan strategi pengawasan itu harus dilakukan, mulai dari system pencegahan, penindakan pelanggaran maupun penanganan sengketa”.

Dalam penindakan pelanggaran misalnya, pada UU pilkada tidak diatur in-absentia. Bagaimana jika terlapor, terdakwa atau tersangka tidak memenuhi panggilan Bawaslu atau panggilan sidang di pengadilan dengan alasan covid-19.

Hal serupa bisa terjadi pada proses penanganan sengketa. Ketika para pihak terhalang hadir karena covid-19, bisakah musyawarah dan ajudikasi dilakukan dengan system daring. Semuanya ini perlu diantispasi dengan penyesuaian regulasi.

Penyesuaian lain juga harus terjadi pada regulasi system penganggaran. Pilkada lanjutan di tengah pandemic Covid-19 tidak mungkin bisa dijalankan jika peserta dan pemilih, terlebih penyelenggara pemilihan tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD).

Struktur anggaran pilkada yang selama ini dirancang dan telah disetujui oleh pemerintah daerah jelas-jelas tidak mencantumkan kebutuhan untuk APD. Karena itu harus dilakukan penyesuaian agar keselamatan jiwa penyelenggara pemilihan tidak terancam. 

Tag
Tak Berkategori