Peserta lolos SKPP daring telah diumumkan, dan siap memulai pendidikan
|
Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id.) Selamat bagi pendaftar yang telah lolos seleksi dan terpilih menjadi Peserta SKPP (Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif) daring (online) yang diadakan oleh Bawaslu RI Tahun 2020.
"Dengan ini Anda berhak mengikuti seluruh rangkaian kegiatan SKPP DARING BAWASLU Tahun 2020". Demikian rilis Bawaslu RI yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Kamis (30/4/2020).
Kordiv Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tulungagung Endro Sunarko Jum'at (1/5/2020) menjelaskan, total peserta yang lulus dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) di Jawa Timur adalah 2.464. Terdiri dari peserta laki-laki 1.459 (59 %) dan perempuan 1.005 (41 %).
"Dari jumlah itu peserta dari Tulungagung atau peserta yang beralamat dengan KTP Kabupaten Tulungagung mencapai 72 orang, terdiri dari laki-laki 39 orang (54 %) dan perempuan 33 orang (46 %)", kata Endro.
Lanjut Endro, sesuai jadwal yang dirilis oleh Bawaslu RI, pendidikan SKPP Daring 2020 melalui Audio Visual akan dimulai pada Tanggal 05 Mei 2020. Namun pada tanggal 2 Mei 2020 yang bertepatan hari Pendidikan Nasional peserta sudah diwajibkan untuk mengikuti pembukaan yang akan dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jatim yang juga akan dilakukan secara online.
‘Terhadap peserta yang lolos atau MS sudah kami hubungi dan bahkan sudah kami masukkan whatsapp grup (WAG) khusus peserta SKPP. Silakan manfaatkan WA Grup yang telah dibuat oleh Bawaslu Tulungagung, sebagai sarana update informasi, sarana komunikasi, dan diskusi', terang Endro.
Seperti diberitakan, program regular SKPP "tatap muka" yang selama ini dilaksanakan Bawaslu kabupaten/kota terkendala akibat kondisi tanggap darurat Covid-19. Sebagai solusinya, kini dialihkan dalam bentuk SKPP daring (online) yang dilaksanakan langsung oleh Bawaslu RI.
Beberapa materi yang akan diberikan diantaranya meliputi mekanisme penyelesaian sengketa, pengawasan pemilu dan pilkada, pengawasan partisipatif, strategi kehumasan kader pengawas, pemantauan pemilu, serta mekanisme penanganan pelanggaran. (Arm)