Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pengawasan Pelanggaran Dalam Tahapan Pendaftaran Partai Politik, Bawaslu Tulungagung Ikuti Rakor Bersama Bawaslu se-Jatim

  • Reporter : Lylia Puji Rahayu
  • Editor : Pungki Dwi Puspito
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tulungagung, Zuhrotur Rofiqatin (tengah) beserta staf (kiri) saat mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemutakhiran Data Pemilih Kabupaten/Kota se-Jawa Timur

Madiun (tulungagung.bawaslu.go.id) – Dalam rangka penguatan pengawasan dugaan pelanggaran tahapan pendaftaran partai politik Peserta Pemilu 2024, Bawaslu Jatim menggelar rapat koordinasi persiapan penanganan pelanggaran tahapan pendaftaran Partai Politik dan pemutakhiran data pemilih Kabupaten/Kota se-Jawa Timur di Kantor Bawaslu Kabupaten Madiun, Jum’at (05/08/2022). Dari Bawaslu Tulungagung, di hadiri Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Zuhrotur Rofiqatin selaku divisi yang terundang.

Ditemui usai kegiatan rapat koordinasi tersebut, Fifiq (sapaan Zuhrotur Rofiqatin) menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pengawasan di tahapan pendaftaran partai politik serta pemutakhiran data pemilih tentunya Bawaslu Tulungagung akan memperkuat sinergitas antar elemen Sentra Gakkumdu.

Personil dari tiga intitusi hukum yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu (Bawaslu Tulungagung, Polres Tulungagung dan Kejaksaan Tulungagung), akan kita siapkan sewaktu di temukan pelanggaran yang mengarah pelanggaran pidana Pemilu.

Dari pandangan fifiq, di tahapan pendaftaran partai politik serta pemutakhiran data pemilih tidak berarti tidak akan timbul pelanggararan pidana Pemilu. Sehingga perlu untuk membangun sinergitas semua stakeholder untuk mengoptimalkan progress tahapan Pemilu 2024, agar menghasilkan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas, lanjutnya.

“Di tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 ini sangat berpotensi muncul adanya dugaan pelanggaran. Untuk itu, perlu sinergitas antara semua komponen (stakeholder) yang terlibat dalam Pemilu sebagai upaya membangun juga memastikan hubungan kerjasama yang produktif dan kemitraan yang harmonis”, ujar Fifiq.

Seluruh peserta Rapat Koordinasi Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemutakhiran Data Pemilih Kabupaten/Kota se-Jawa Timur

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jatim, Muh. Ikhwanudin Alfianto menuturkan pengawasan pendaftaran dan verifikasi partai politik nantinya ada alat kerja juga petunjuk teknis pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa. Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten/Kota untuk sabar menunggu.

Kordiv PP Bawaslu Jatim dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa nama – nama personil yang diusulkan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai calon anggota Sentra Gakkumdu  sudah di terima Bawaslu Jatim dan siap untuk di kirim ke Bawaslu RI

“Hari ini merupakan hari terakhir pengumpulan nama-nama personil yang sudah siap untuk Anggota Sentra Gakkumdu (dari Bawaslu se-Jatim) ke Bawaslu Republik Indonesia (RI). Terkait petunjuk teknis dan alat kerja divisi Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Pengawasan untuk pengawasan verifikasi partai politik mulai tanggal 16 Agustus 2022, semoga segera ada kejelasan petunjuk teknis dari Bawaslu RI”, papar Ikhwan.

Rapat Koordinasi Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemutakhiran Data Pemilih Kabupaten/Kota se-Jawa Timur ini juga dihadiri oleh Plt. Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Jatim, Lucia Martina Dewi Billem serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu di 19 Kab/Kota se-Jatim.

Tag
Tak Berkategori