Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Demokrasi, Bawaslu Kabupaten Tulungagung mengajak Mahasiswa Bijaksana dalam Menghadapi Politik Uang

Penulis            : Heharero Tesar Ashidiq Editor               : Roudhotul Muttaqin
Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id) – Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung Roudhotul Muttaqin atau biasa disapa dengan nama Edrus menjadi narasumber pada acara Dialog Interaktif Penguatan Demokrasi dengan Tema Penguatan Partisipasi Politik Mahasiswa Menyambut Perhelatan Demokrasi 2024 di Gedung Pasca Sarjana Lantai 5 Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung pada Sabtu (30/09/2023)

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung Edrus memberikan materi di UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung pada Sabtu (30/09/2023)

Kegiatan ini dipelopori oleh Senat Mahasiswa FTIK UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung dengan menghadirkan Bawaslu, KPU dan pakar hukum tata negara sebagai narasumber. Edrus memberikan pandangan bahwasanya politik uang (money politic) tidak selalu berupa uang. “money politic tidak harus an sich berupa uang, namun dapat dikonversi dalam bentuk barang dengan nominal tertentu, sudah menjadi tugas kita bersama bagaimana membuat kesepahaman bersama kalau money politic ini merusak moral bangsa” ujarnya Apabila terdapat dugaan pelanggaran pemilu, masyarakat dapat melaporkannya melalui media yang telah disediakan bawaslu. “Ada namanya sigap lapor dimana masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran, dalam hal pelaporan masyarakat kaitannya dengan dugaan pelanggaran dilakukan dengan 2 tahap; pre factum yaitu penelusuran atas informasi awal yang masuk, kemudian post factum yaitu kajian dan investigasi atas informasi awal yang telah dilakukan penelusuran, lalu kemudian dapat diputuskan.” lanjutnya Pakar Hukum Tata Negara Wafi menambahkan cara untuk mengurangi politik uang. “money politic itu real di masyarakat kita, tapi tunjukkan pada pelaku bahwa uangmu tidak membuatku memilihmu, tunjukkan bahwa pemilih sekarang sudah cerdas, tunjukkan bahwa aku memilihmu karena aku cinta padamu. Tahun 2019 uang hanya membuat org berangkat ke TPS, 2024 uang hanya membuat orang keluar rumah. Semakin lama uang akan semakin tidak berarti,” tegasnya. Anggota KPU M. Amarodin memberikan gambaran bahwasanya sesuati yang diulang- ulang akan menjadi tradisi, oleh karena itu kita selalu mensosialisasikan anti money politic. “Ketika menjadi pemilih, yang pertama harus dilakukan adalah melihat visi misi peserta, rekam jejak bagaimana, baik atau tidak. Sampai sekarang kita tidak bisa menghapus politik uang di masyarakat. Bawaslu juga melakukan pencegahan- pencegahan untuk mengurangi politik uang. Karena sebenarnya peserta dengan rekam jejak yang baik maka tanpa politik uang, pemilih akan datang sendiri. Penyelenggara hanya menyosialisasikan jangan sampai ada money politic,” ungkapnya “komponen pemilu ada penyelenggara, peserta, dan pemilih. Parpol adalah peserta yang akan berkompetisi dalam pemilu. Disisi lain parpol juga membantu penyelenggara dalam hal partisipasi masyarakat. Seperti yang disampaikan wafi, uang hanya mengantar orang ke TPS,” lanjutnya Pemerintah telah hadir untuk mengurangi politik uang dalam bentuk regulasi, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia. Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan peraturan peraturan perundang – undangan lainnya.

Suasana peserta Dialog Interaktif di UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung pada Sabtu (30/09/2023)

 
Tag
Tak Berkategori