Lompat ke isi utama

Berita

Peran Stakeholder dalam Pengawasan Pemilu 2024

Repoter : Intan Mulyana Rukmanawaty

Editor : Endro Sunarko

Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id). Integritas penyelenggara pemilu merupakan titik awal dalam menjadikan Pemilu 2024 sebagai pijakan awal agar demokrasi di Indonesia memasuki tahap baru yang berkualitas.

Hal tersebut disampaikan Kordiv. Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Endro Sunarko saat talk show di Radio Guyub Rukun (RGR) 90,1 Tulungagung dengan tema “Peran Stakeholder dalam Pengawasan Pemilu 2024” pada Jum’at, (19/05/2023).

“Kenapa stakeholder harus terlibat ? Saat ini Bawaslu tengah menjalankan pengawasan 2 (dua) tahapan yakni tahapan pembentukan bakal calon DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota serta tahapan pengumuman, masukan dan tanggapan penetapan DPSHP. Kedua tahapan ini sama-sama membutuhkan peran stakeholder, tegas Endro.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Endro Sunarko saat talk show di Radio Guyub Rukun (RGR) 90,1 Tulungagung pada Jum’at, (19/05/2023).

Bahwa dalam penyelenggaraan pemilu sisi pengawasan dan pelaksaan teknis harus terlibat dengan harapan sebagai formulasi saling mendorong untuk mewujudkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Menurut Endro, saat ini Bawaslu fokus mendorong Pemerintah agar segera mewujudkan Surat Kematian bagi warga yang sudah meninggal.

“Sehingga kalau orang yang sudah meninggal masih masuk kedalam DPSHP maka dapat disimpulkan ada kesalahan administrasi. Tugas Bawaslu Tulungagung salah satunya ialah mencermati  data pemilih dan selanjutnya mengirimkan saran perbaikan untuk di tindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Tulungagung,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Endro Sunarko memperhatikan penyandang disabilitas harus diperlakukan secara khusus.

“Kita dalam hal mengawal teman-teman penyandang disabilitas untuk diperlakukan khusus tapi untuk menyediakan bilik khusus surat suara ini belum ada di aturan. Ya, tapi akan kita coba untuk koordinasikan dengan KPU. Kalau salah satu masyarakat penyandang disabilitas meminta dampingan dalam bilik suara atas permintaan orang tersebut harus dengan orang dipercaya (keluarga atau petugas pemungutan suara),” terangnya.

Talk show bersama Radio Guyub Rukun (RGR) di mulai pukul 09.00 WIB-10.00 WIB bersama dengan host Andriyani berjalan dengan lancar. 

Tag
Tak Berkategori