Lompat ke isi utama

Berita

Penyelesian sengketa, tugas bersama Pimpinan dan Sekretariatan Bawaslu

Reporter          : Mustika Ayu
Editor               : Suyitno Arman

Blitar (tulungagung.bawaslu.go.id) – Proses penyelesaian sengketa di Bawaslu, bukan hanya tugas murni dari pimpinan saja, namun juga unsur sekretariatan. Karena sesuai Perbawaslu dan Juknis, sekretariat mempunyai tugas yang sangat strategis bahkan hampir 50-60% dari proses penyelesaian sengketa yang terjadi.

Demikian disampaikan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jatim, Totok Hariyono saat memberikan materi dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa berbasis aplikasi Sistem Penyelesaian Sengketa dan Juknis Penyelesaian Sengketa (SIPS) di Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar, Kamis (27/8/2020).

Menurut Totok, sinergi yang baik antara pimpinan dan korsek beserta staf dalam proses penyelesaian sengketa mutlak diperlukan. Karena proses penyelesaian sengketa mulai dari awal sampai akhir, selalu melibatkan pimpinan dan korsek. Sejak penerimaan permohonan, registrasi atau perbaikan, hingga putusan dan pertanggungjawaban untuk pemberitahuan status putusan.

“Korsek bertanggungjawab untuk membentuk dan memutuskan panitia musyawarah penyelesaian sengketa melalui surat keputusan. Korsek dan staf bertanggung jawab terhadap proses administrasi dan fasilitasi proses penyelesaian sengketa’’, tegas Totok.

Lebih jauh Totok mengingatkan bahwa pimpinan maupun korsek wajib membaca perbawaslu dan juknis terkait penyelesaian sengketa, sehingga tidak menyebabkan cacat prosedur. Karena itu pimpinan dan korsek diharapkan untuk saling mengingatkan terkait juknis penyelesaian sengketa.

‘’Tugas sekretariatan harus benar-benar diperhatikan agar tidak cacat prosedur. Mulai dari pengajuan permohonan, penginputan pada aplikasi SIPS, pembuatan tanda terima, rapat pleno, pemberitahuan status laporan semuanya harus ada jejak administrasinya’’, tegas Totok.

Agenda dalam kegiatan ini meliputi bimbingan teknis aplikasi SIPS, dilanjutkan dengan simulasi teknis penyelesaian sengketa mulai dari pengajuan permohonan sampai pembacaan putusan. Totok meminta agar Bawaslu kabupaten/kota mempelajari konstruksi dalil permohonan, mengkajinya dan memutuskan dengan sebenar-benarnya.

Kegiatan Bimbingan Teknis ini dilaksanakan bagi Bawaslu Kab/Kota Se-Jatim yang dibagi dalam beberapa zona wilayah secara bergantian. Bawaslu Tulungagung masuk dalam zona wilayah Blitar bersama dengan Bawaslu Madiun, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Malang dan Kota Batu. Terundang adalah komisioner Kordiv Penyelesaian Sengketa, Koordinator Sekretariat (Korsek) dan Staf Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kab/Kota.

Tag
Tak Berkategori