Pentingnya Partisipasi Masyarakat, Dalam Tahapan Pencalonan Perseorangan Anggota DPD Pada Pemilu 2024
|
Reporter : Intan Mulyana Rukmanawaty
Editor : Endro Sunarko
Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung kembali lagi dalam On Air Public Corner Radio Samara Tulungagung 96,2 fm dengan narasumber Komisioner Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Endro Sunarko dan Pungki Dwi Puspito pada Kamis, (12/01/2023).
Komisioner Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Endro Sunarko dan Pungki Dwi Puspito saat on air publik corner di Radio Samara pada Kamis, (12/01/2023).On air kali ini mengangkat tema “Masyarakat Perlu Terlibat, Tahapan Pencalonan Perseorangan Anggota DPD Pada Pemilu 2024”.
Saat ini Bawaslu Kabupaten Tulungagung terus lakukan sosialisasi terkait dukungan perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), karena pencalonan DPD berangkat dari peseorangan yang mendapat dukungan dari jumlah yang ditentukan dalam Undang-undang. Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Endro Sunarko saat on air berlangsung.
“Dalam dukungan perseorangan DPD, masyarakat perlu mengecek apakah data dirinya tercatut dalam dukungan tersebut dengan cara https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung. Kami berharap partisipasi masyarakat terus ditingkatkan, apabila masyarakat tidak mendukung ya harus menyatakan tidak bersedia menjadi pendukung,” tegas Endro.
Salah satu wujud pelibatan masyarakat dalam proses politik adalah pemilihan umum. Oleh karena itu masyarakat perlu terlibat pengawasan didalam semua tahapan yang ada.
Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Peyelesaian Sengketa, Pungki Dwi Puspito agar masyarakat pada tahapan ini bisa ikut berpartisipasi.
“Masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam dua tahapan yang pertama verifikasi administrasi, verifikasi perbaikan, hingga verifikasi faktual. Provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5.000 (lima ribu) Pemilih, Provinsi Jawa Timur termasuk didalamnya" jelasnya.