Lompat ke isi utama

Berita

Pentingnya Kajian Kritis dalam Pembuatan Laporan Penyelesaian Sengketa

Reporter : Mustika Ayu Setyaputri

Editor : Pungki Dwi Puspito

Jakarta (tulungagung.bawaslu.go.id) – Dalam pembuatan laporan penyelesaian sengketa membutuhkan kajian kritis dari Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kab/Kota terhadap pengaturan dan pelaksanaan penyelesaian sengketa. Catatan pengalaman kelemahan pengaturan penyelesaian sengketa juga perlu disampaikan sehingga mampu dilakukan perbaikan kedepannya. Sekaligus sebagai upaya untuk mengurangi adanya sengketa Pemilu secara optimal.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H

Demikian disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H. saat menyampaikan materi dalam Kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Sistematika Laporan Penyelesaian Sengketa dan Klasifikasi Kasus Penyelesaian Sengketa untuk Pemilihan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI secara daring, Rabu (10/2/2021).

‘’Terdapat empat poin penting yang perlu dijelaskan dalam laporan penyelesaian sengketa antara lain gambaran umum mengenai sengketa yang terjadi di masing-masing wilayah, terkait penyelesaian sengketa antar peserta, penyelesaian sengketa antara peserta dengan penyelenggara, dan penataan sistem atau rekomendasi. Saya berharap Bawaslu RI dapat memfasilitasi agar laporan ini dapat lebih mudah diakses oleh publik’’, papar Khairul.

Sementara Dosen Universitas Al-Azhar Indonesia, Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H. menyampaikan bahwa laporan merupakan sesuatu yang kita sampaikan kepada stakeholder, masyarakat dan bagaimana laporan itu mudah dipahami, dicermati dan memberikan kontribusi perbaikan kedepan bagi khasanah pengetahuan kepemiluan dan sebagainya. Laporan bukan hanya sebuah dokumen akademis, tetapi sebuah kontribusi perbaikan secara akademis, teoritis atau bahkan secara yuridis.

Dosen Universitas Al-Azhar Indonesia, Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H.

‘’Salah satu syarat pembuatan laporan yaitu bagaimana sebuah laporan disusun dengan seefektif dan seefisien mungkin, secermat mungkin dan semudah mungkin dipahami oleh masyarakat. Formulasi persoalan atau identifikasi masalah perlu dituangkan dalam laporan sehingga diketahui apa yang dibahas dalam laporan tersebut. Selain itu, dalam penulisan laporan juga membutuhkan telaah terhadap apa yang telah dilakukan’’, jelas Suparji.   

Kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Sistematika Laporan Penyelesaian Sengketa dan Klasifikasi Kasus Penyelesaian Sengketa untuk Pemilihan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 diikuti oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota seluruh Indonesia sebagai bentuk persiapan dalam penulisan laporan akhir penyelesaian sengketa.

Tag
Tak Berkategori