Lompat ke isi utama

Berita

Peningkatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran, Kesekretariatan Bawaslu Tulungagung

Reporter : Rizky Rahmawati

Editor : Pungi Dwi Puspito

Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id). Sebagai bekal untuk meningkatkan kapasitas terutama dalam bidang pelanggaran, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tulungagung menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Kesektariatan Bidang Penanganan Pelanggaran yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Senin (18/10/2021).

Kegiatan yang di ikuti seluruh Komioner, Koordinator Sekretariat beserta seluruh staff mengundang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Muh. Ikhwanudin Alfianto sebagai narasumber.

Menurut Fayakun selaku Ketua Bawaslu Tulungagung, penanganan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu atau pemilihan lebih identik dengan wewenang dari Bawaslu. Hal itu merupakan mahkota bagi pengawas pemilu untuk menjalankan tugas sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang pemilu maupun pemilihan.

“Penanganan pelanggaran itu mahkotanya di Bawaslu, penanganan pelanggaran  sebenarnya identik dengan Bawaslu hanya saja perlu secara teknisnya perlu dilakukan peraturan lebih lanjut termasuk SOP nya dan tata caranya dan dilanjuti dengan bimtek (Bimbingan Teknis),” terangnya.

Lebih lanjut, Fayakun menjelaskan selain penanganan pelanggaran Bawaslu juga mempunyai tugas pengawasan terhadapan seluruh tahapan pemilu, pencegahan dan penyelesaian sengketa. Sehingga pelaksanaan kegiatan dalam kantor ini diperuntukan tidak hanya staff yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran  tetapi diperuntukkan untuk seluruh staff

Di kesempatan tersebut, Kordiv PP Bawaslu Provinsi Jawa Timur menjelaskan lebih detail dan terperinci terhadap konsep pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu pemilihan berdasarkan Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2018.

Menurut Ikhwan, dalam pengawasan barang bukti dugaan pelanggaran ada empat cara yang bisa dilakukan oleh teman - teman Bawaslu Kabupaten Kota.  Pengembalian barang apabila temuan atau laporan tidak terbukti, pengeluaran barang sebagai keperluan investigasi penyidik bila dugaan sudah jadi wewenang Gakkumdu, pemulihan asset bila barang bukti tidak diakui pemiliknya, dan tersedianya tempat penyimpanan barang bukti.

Di ujung acara, Ihkwan mengapreasi atas terselenggaranya kegiatan ini, ditambah dengan adanya sharing keilmuan yang dapat di jadikan masukan dan perbaikan nantinya dalam penyusunan peraturan pengelolaan barang dugaan pelanggaran.

“masukan – masukan dari teman-teman Bawaslu Kabupaten/Kota ini akan jadi bahan kita dalam perbaikan penyusunan Rencana Peraturan Bawaslu, seperti tentang pengelolaan barang bukti dugaan pelanggaran yang berupa benda hidup”, pungkasnya.

Tag
Tak Berkategori