Pengawasan Tanpa Form A Tidak Bisa Disebut Pengawasan!
|
Penulis : Heharero Tesar Ashidiq Editor : Pungki Dwi PuspitoTulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id) – Menghadapi pemilu serentak 2024, Bawaslu Provinsi Jawa Timur mengadakan rapat pimpinan Bawaslu 38 kabupaten/kota se- Provinsi Jawa Timur di Kota Batu pada Minggu (08/10/2023) Kegiatan ini diadakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan peserta Ketua, Anggota dan Kepala/Plt. Kepala/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa Timur. Kegiatan dimulai dengan sambutan dan arahan dari jajaran pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Jajaran Pimpinan Bawaslu Kabupaten Tulungagung saat mengikuti Rapat Pimpinan di Kota Batu pada Minggu (08/10/2023)
Ketua Bawaslu Jawa Timur A. Warits dalam sambutannya mengingatkan peserta rapim agar lebih memperhatikan dokumen – dokumen pengawasan yang dikelola oleh Bawaslu. “Mengingatkan kembali akan Susunan Negara Republik Indonesia yang Berkadaulatan Rakyat. Sebagai dasar Pijakan, cara berpikir kita harus menempatkan Pemilu sebagai Sarana Kedaulatan Rakyat. Mandat pengawasan pemilu hanya diberikan pada satu lembaga yaitu Badan Pengawas Pemilu. Oleh karena itu semua data hasil pengawasan ini harus terdokumentasi dan Form A hukumnya wajib yang artinya pengawasan tanpa Form A maka tidak ada pengawasan”, tegasnya. “Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu adalah ruang publik yang tidak boleh dicampuri oleh apapun. Ruang publik ini adalah ruang bebas dan demokratis untuk memunculkan sikap dan opini publik. Terkait APS, sampai saat ini baru ada satu dari 3 peserta pemilu (Partai Politik) Calon perseorangan belum ada dan Caleg juga belum ada. Saat ini diperbolehkan sosialisasi bukan untuk berkampanya karena peserta pemilu baru ada partai politik. Saat ini lakukan inventarisasi dan Klasifikasi APS yang dipasang”, lanjutnya Warits juga mengingatkan beberapa hal yang fundamental di tubuh bawaslu. “Terkait Kelembagaan, Berita Acara pengambilan keputusan harus terdokumentasi karena merupakan bukti tertulis dari suah kesepakatan (acara) telah dilaksanakan atau selesai. Pastikan Rapat Pleno sebagai mekanisme pengambilan keputusan dalam kepemimpinan kolektif kolegial. Rapat Pleno Pimpinan bisa dimaksimalkan untuk proses merencanakan, menyusun prakiraan kegiatan, memperhitungkan hasil - hasil yang akan dicapai, menyusun strategi dan mendistribusikan tugas tugas pelaksanaan kerja - kerja pengawasan. Selain itu juga harus disusun Jadwal pelaksanaan, menyusun prosedur /proses maupun jika diperlukan diputuskan kebijakan - kebijkan. Terkait Pencegahan dan Pengawasan, pastikan dalam pengawasan itu mengerahkan segala upaya untuk melakukan peencegahan serta penindakan terhadap pelanggaran pemilu. Jaringan iformasi data sangat penting untuk update informasi sehingga bisa membangun pemahaman yang utuh terkait informasi yang satu dengan informasi lainnya”, tegasnyaTag
Tak Berkategori