Lompat ke isi utama

Berita

Penegakkan Hukum, Pemberian Keterangan Tertulis

Reporter : Intan Mulyana Rukmanawaty

Editor : Pungki Dwi Puspito

Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id). Dihadiri 38 Bawaslu Kab/Kota Se-Jawa Timur  Divisi Hukum Data Informasi (HDI) telah melaksanakan diskusi yang ke-11 melalui zoom meeting. Dihadiri oleh dua narasumber yaitu Moh. Zeinudin selaku Dosen Program Pascasarjana dan Moh. Holilullah selaku Pimpinan Kantor Advokat EMHA LAW OFFICE Probolinggo. Mengangkat tema Penegakan Hukum tentang Pemberian Keterangan, Bawaslu Kabupaten Sumenep dan Bawaslu Kabupaten Probolinggo yang menjadi penanggung jawab jalannya diskusi kali ini, Kamis (26/08/2021).

Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kab. Sumenep, Anwar Noris berharap pandemi ini segera berakhir sehingga kita semua dapat melaksanakan tugas secara maksimal, tanpa adanya WFH lagi serta dapat bertatap muka secara langsung. Dia juga menyampaikan manfaat adanya diskusi mingguan HDI Se-Jatim,  selain menambah pengetahuan kita juga dapat memperkuat silaturahmi.

“Diskusi mingguan yang dilakukan oleh Divisi Hukum Datin adalah diskusi yang menurut saya memberikan makna dan aura positif bagi kita semua artinya setiap tema-tema yang di berikan itu semakin meningkatkan pengetahuan kita tentang apa itu Bawaslu, apa itu penanganan pelanggaran, bagaimana caranya untuk melakukan pelaporan, memberikan keterangan, dan sebagainya”, jelasnya.

Diskusi ini dibuka oleh Koordinator Divisi Hukum Data & Informasi Provinsi Jawa Timur, Purnomo Satriyo Pringgodigdo. Menurut Purnomo, ada banyak sekali tugas dan wewenang yang diberikan Bawaslu, salah satunya pemberian keterangan tertulis yang bersifat netral dan apa adanya sesuai dengan hasil pengawasan .

Beliau melanjutkan, keterangan tertulis yang di sampaikan Bawaslu kepada majelis sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah manifestasi kinerja yang independen dan professional dari pengawas pemilu.

“Ada banyak sekali tugas dan wewenang yang diberikan pada Bawaslu salah satunya memberikan keterangan dan itu merupakan manifestasi dari kinerja pengawas pemilu”, tegasnya.

Purnomo menegaskan untuk dapat memberikan keterangan Bawaslu Provinsi Jatim punya kewajiban untuk menilai jajaran di bawahnya bilamana ada indikasi yang bersangkutan tidak integritas, patut diragukan keras netralitasnya dan tidak professional. Maka sewaktu memberikan keterangan tertulis, Bawaslu Provinsi  terpaksa harus mengambil alih proses pemberian keterangan yang seharusnya jadi wewenang Kabupaten Kota dan bahkan tidak akan memberikan informasi apapun terkait hal yang menjadi pokok permohonan.

“Kami tidak sungkan-sungkan menginformasikan kepada Mahkamah Konstitusi bahwa kami tidak mempunyai informasi apapun terkait hal yang menjadi pokok permohonan”, tegasnya.

Pada pemilu 2019 Bawaslu Provinsi Jatim cukup beruntung berkat kerja keras dari Bawaslu Kab/Kota akhirnya berhasil mendapatkan penghargaan dengan predikat pemberi keterangan terbaik Se-Indonesia dari Bawaslu RI.

Tag
Tak Berkategori